Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Kalsel, Tersangka Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Kasus pembunuhan seorang mahasiswi di Kalimantan Selatan kini menjadi perhatian publik. Tersangka yang merupakan anggota Polres Banjarbaru, Bripda Muhammad Seili (MS), terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Peristiwa ini terjadi setelah korban, seorang mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat berinisial ZD, 20 tahun, ditemukan tewas dalam kondisi tak wajar.
Pelanggaran Hukum dan Pasal yang Dikenakan
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Selatan, Komisaris Besar Polisi Adam Erwindi, tersangka MS dikenai pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa serta pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Hal ini dilakukan setelah hasil gelar perkara menunjukkan adanya unsur-unsur pelanggaran hukum yang terbukti.
Adam menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan secara mendalam, sehingga pihak kepolisian dapat menetapkan tersangka berdasarkan bukti-bukti yang ada. “Pasal yang dikenakan sementara itu ya, sementara dari hasil penyidikan,” ujarnya.
Hasil Otopsi dan Bukti yang Ditemukan
Hasil otopsi terhadap jasad korban menunjukkan luka lebam di leher serta cairan sperma pada bagian kemaluan. Hal ini memicu pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan akhirnya membawa petugas ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk menangkap pelaku.
Polisi juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti seperti CCTV yang menunjukkan mobil tersangka berhenti di lokasi sebelum membuang jasad korban. Selain itu, barang-barang milik korban seperti sepatu, kunci motor, celana dalam, helm, perhiasan, dan telepon seluler turut diamankan.
Tersangka MS sempat membuang telepon seluler milik korban ke rawa-rawa sebagai upaya menghilangkan barang bukti. Bahkan setelah pengungkapan kasus, tersangka mencoba membela diri dengan menyatakan ada dua pelaku lain yang terlibat, termasuk mantan kekasih korban. Namun, hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa tersangka adalah pelaku tunggal.
Pelanggaran Etik Profesional
Selain pidana umum, tersangka MS juga melanggar kode etik profesi. Menurut Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalsel, Komisaris Besar Polisi Hery Purnomo, tersangka melanggar beberapa pasal dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022.
Hery menegaskan bahwa semua unsur memenuhi syarat untuk melakukan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap anggota Polri. “Ini pelanggaran berat,” ujarnya. Meski proses pidana masih berjalan, Hery menekankan bahwa Bidang Propam akan segera mengambil langkah cepat dalam pemecatan sesuai dasar hukum yang berlaku.
Sidang kode etik akan digelar pada Senin (29/12). Pihak Propam membuka kesempatan bagi para pihak, termasuk wartawan dan pihak ULM, untuk hadir. “Kami terbuka dan akan menjaga kredibilitas Polri dalam kasus ini,” tambah Hery.
Motif Cinta Segitiga
Motif utama pembunuhan ini diduga berkaitan dengan cinta segitiga. Tersangka sudah sidang pernikahan dengan calon istrinya, sedangkan korban adalah teman calon istrinya. Adam Erwindi menyebut motif ini didapat dari hasil pemeriksaan lanjutan setelah petugas berhasil menangkap tersangka.
Peristiwa bermula pada 23 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 wita. Korban dan tersangka bertemu di perempatan mali-mali, Kabupaten Banjar. Korban datang menggunakan motor, sedangkan tersangka menggunakan mobil merah. Setelah naik mobil, korban dibawa ke arah Bukit Batu, Banjar.
Calon istri tersangka terus menelepon, sehingga tersangka membawa korban singgah ke rumah sekitar pukul 23.00 wita. Pukul 00.00 wita, tersangka membawa korban menuju arah Banjarmasin, namun singgah di TKP di Pal 15, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Di lokasi tersebut, tersangka dan korban melakukan hubungan badan.
Setelah itu terjadi cekcok mulut. Korban mengancam melaporkan tersangka ke calon istrinya karena telah melakukan hubungan badan. Tersangka panik dan langsung mencekik leher korban. Akibatnya, korban lemas dan meninggal dunia karena kehabisan nafas.
Pada pukul 02.00 wita, tersangka berniat membuang jasad korban di sungai bawah jembatan STIHSA Banjarmasin. Namun, karena melihat gorong-gorong terbuka, jasad korban dibuang ke gorong-gorong. Setelah itu, tersangka pulang ke rumah dan membuang semua barang bukti, termasuk perhiasan, tas, dan telepon seluler korban.
Akhirnya, pada 24 Desember 2025 sekitar pukul 07.30 wita, jasad korban ditemukan oleh petugas kebersihan dalam keadaan meninggal. Jasad korban dibawa ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk otopsi. Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, proses pelarian tersangka berhenti. Akhirnya, polisi berhasil menangkap tersangka di Kota Banjarbaru, pada malam harinya.
Adam Erwindi menyimpulkan bahwa tersangka emosi dan panik, sehingga tega membunuh korban. “Ini adalah kasus yang sangat tragis dan memerlukan proses hukum yang transparan,” ujarnya.











