Fakta-Fakta Terkait Pembunuhan Mahasiswi ULM oleh Bripda Seili
Berikut adalah sejumlah fakta penting terkait kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20), yang dilakukan oleh anggota Sat Samapta Polres Banjarbaru, Bripda Muhammad Seili (20). Kasus ini menimbulkan kehebohan di masyarakat dan menjadi perhatian berbagai pihak.
Motif dan Kronologi Kejadian
Bripda M Seili membunuh korban karena motif cinta segitiga. Diketahui bahwa pelaku sedang dalam rencana pernikahan dengan calon istrinya, yang akan dilaksanakan pada 26 Januari 2026. Sementara itu, korban merupakan teman dari calon istrinya. Hal ini memicu emosi dan panik pada pelaku setelah korban menyampaikan niatnya untuk mengungkap perbuatan pelaku kepada calon istrinya.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, keduanya sempat melakukan hubungan badan. Saat itu, korban menyampaikan niat memberitahu calon istri pelaku, sehingga pelaku merasa tertekan dan panik hingga nekat mencekik korban.
Peristiwa bermula saat pelaku dan korban bertemu Selasa (23/12) pukul 20.00 Wita di perempatan Malimali, Banjar. Korban menggunakan sepeda motor, sementara pelaku menggunakan mobil. Setelah bertemu, sepeda motor korban diparkir di minimarket tak jauh dari lokasi pertemuan. Keduanya kemudian melanjutkan perjalanan menggunakan mobil milik pelaku ke wisata Bukit Batu, sekira pukul 21.00 Wita.
Pada pukul 23.00 Wita, keduanya beranjak dari Bukit Batu menuju Landasan Ulin Banjarbaru. Di sana pelaku mampir ke rumah kakaknya, karena calon istrinya menelepon terus, sehingga membuat alibi sedang berada di rumah kakaknya. Namun, tidak jelas apakah ZD ikut turun atau tetap di dalam mobil.
Setelah itu, keduanya melanjutkan perjalanan ke Banjarmasin, Rabu (24/12) dini hari dan berhenti di Jalan A Yani Km 15, Gambut. Di sana mereka ngobrol dan sempat melakukan hubungan badan. Selanjutnya terjadi cekcok antara keduanya. Pelaku takut perbuatannya dilaporkan korban kepada calon istrinya.
Karena panik dan emosi, pelaku mencekik korban hingga tak sadarkan diri. Pelaku mengakui mencekik korban hingga menyebabkan yang bersangkutan meninggal dunia. Mengetahui korban meninggal, pelaku kemudian membawa jasad korban dengan niatan membuangnya ke sungai bawah jembatan depan STIHSA, Banjarmasin. Namun, niat itu diurungkan usai ia parkir di STIHSA, dan melihat gorong-gorong terbuka. Ia pun langsung membuang korban di sana dan pulang ke rumah, hingga korban ditemukan pagi harinya.
Tindakan Hukum dan Sanksi Etik
Atas perbuatannya, oknum anggota Polri tersebut dijerat pasal berlapis. Pertama, M Seili dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal 20 tahun pidana penjara. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, maksimal penjara 9 tahun, karena ada sejumlah barang korban yang diambilnya, termasuk Hp korban yang dibuang di rawa.
Selain diproses hukum pidana, personel Sat Samapta Polres Banjarbaru tersebut juga dipastikan mendapat sanksi etik berupa pemecatan. Hal itu diungkapkan langsung Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Hery Purnomo. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan pelanggaran berat kode etik profesi Polri. Sanksi yang direkomendasikan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sidang kode etik akan dilaksanakan secara terbuka. Kabid Propam mengimbau agar masyarakat hadir karena sidang terbuka. Dalam pemeriksaan, pelaku berupaya menutupi perbuatannya dengan membawa dua nama pria, yang turut serta dalam pembunuhan tersebut. Dua orang sempat dikaitkan tersangka ikut terlibat, yakni Zaimul dan Guldam. Namun, berdasarkan fakta yang didapat petugas, hingga saat ini belum ditemukan adanya keterlibatan dua orang tersebut dalam kasus ini.
Ancaman Dikeluarkan dari UNISKA
Tak hanya bakal dipecat dari dinas di kepolisian, Bripda M Seili juga terancam dileluarkan dari tempatnya menempuh perkuliahan. Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) MAB, Afif Khalid, menegaskan pihak kampus tidak akan menoleransi apabila mahasiswanya terbukti terlibat tindak pidana berat. Anggota M Seili merupakan mahasiswa dari Fakultas Hukum UNISKA. Jika status hukum pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, sanksi tegas hingga pemberhentian sebagai mahasiswa berpotensi dijatuhkan, sesuai hasil keputusan komisi etik kampus.
Reaksi dari Berbagai Pihak
LBH BN menilai peristiwa ini tidak dapat dipandang sebagai musibah biasa. Keterlibatan anggota kepolisian dalam kasus tersebut, menurutnya, justru menuntut penanganan yang lebih terbuka dan akuntabel agar tidak menimbulkan keraguan publik terhadap proses hukum. LBH BN juga mendesak Polri, khususnya Polresta Banjarmasin, untuk tidak terburu-buru menyimpulkan penyebab kematian sebelum seluruh proses penyelidikan dilakukan secara komprehensif.
Reaksi BEM ULM juga sangat serius. Ketua BEM ULM Banjarmasin, Adi Jayadi, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga hak-hak korban benar-benar terpenuhi. Ia menuntut agar pelaku yang merupakan anggota Polri dijatuhi hukuman seadil-adilnya.
Social Justice Institute Kalimantan (SJIK) menegaskan, perkara ini harus ditangani secara terbuka dan akuntabel. SJIK juga mendorong keterlibatan lembaga pengawas independen, seperti Komnas HAM, untuk memantau proses penyidikan dan persidangan.
Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."











