"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

Kronologi Nenek Elina Dibuang dari Rumahnya di Surabaya, Diinvasi Ormas hingga Wakil Wali Kota Turun Tangan

Peristiwa Nenek Elina Diusir Paksa dari Rumahnya di Surabaya



Peristiwa pengusiran seorang nenek berusia 80 tahun bernama Elina Widjajati dari rumahnya di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, menjadi perhatian publik. Kejadian ini terjadi setelah sekelompok orang yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (ormas) melakukan tindakan keras tanpa adanya keputusan resmi dari pengadilan.

Kronologi Pengusiran Nenek Elina

Elina menyatakan bahwa dirinya dipaksa meninggalkan rumahnya oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai anggota ormas. Ia juga mengungkapkan bahwa selama proses pengusiran, ia mengalami tindakan kekerasan. Lengan dan tubuhnya ditarik, bahkan diangkat hingga dikeluarkan dari dalam rumah.

Dalam rekaman video yang beredar, tampak beberapa orang yang diduga merupakan oknum anggota ormas menarik Elina secara paksa keluar dari kediamannya. Elina terlihat marah dan mempertanyakan kepemilikan rumah tersebut, sambil menunjukkan surat yang ia miliki.

Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, menjelaskan bahwa kliennya dipaksa keluar dari rumahnya yang berlokasi di Dukuh Kuwukan. Menurutnya, sekitar 20 sampai 30 orang datang dan melakukan pengusiran secara paksa tanpa putusan pengadilan.

Tindakan Kekerasan dan Kerugian yang Dialami

Menurut penjelasan Wellem, kejadian tersebut terjadi pada siang hari ketika Elina menolak meninggalkan rumah. Lansia tersebut kemudian ditarik dan diangkat secara paksa oleh empat sampai lima orang dengan tujuan mengosongkan bangunan.

Saat peristiwa itu terjadi, di dalam rumah masih terdapat seorang balita berusia lima tahun, bayi berumur satu setengah bulan, serta ibu dan lansia lainnya. Korban ditarik, diangkat, lalu dikeluarkan dari rumah. Ada saksi dan videonya. Nenek ini sampai bibirnya berdarah.

Setelah semua penghuni dikeluarkan, rumah tersebut dipasangi palang dan tidak diizinkan untuk dimasuki kembali. Beberapa hari kemudian, alat berat datang merobohkan bangunan hingga rata dengan tanah, sementara barang-barang di dalam rumah diangkut menggunakan kendaraan pikap tanpa persetujuan pemilik.

Elina Widjajanti juga menceritakan tindakan kasar yang dialaminya dalam peristiwa pengusiran tersebut. Ia mengaku tubuhnya diseret dan diangkat keluar dari rumah yang telah ditempatinya sejak tahun 2011. Ia mengatakan hidung dan bibirnya berdarah, wajahnya juga memar.

Selain menderita luka pada tubuhnya, Elina juga mengaku kehilangan seluruh barang pribadinya, termasuk sejumlah dokumen penting berupa sertifikat yang diduga ikut lenyap saat proses pengosongan paksa. Ia menuntut adanya tanggung jawab atas raibnya dokumen tersebut serta kerusakan bangunan miliknya.

Penanganan Oleh Pihak Berwenang

Melalui kuasa hukumnya, peristiwa ini telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur dengan nomor laporan LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, terkait dugaan tindak pengeroyokan dan perusakan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.

Wellem menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan secara bertahap, termasuk melaporkan dugaan pencurian dokumen serta pelanggaran masuk ke pekarangan orang lain tanpa izin.

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna menindaklanjuti kasus nenek Elina yang ramai diperbincangkan di media sosial. Ketua RT setempat, Leo, menjelaskan bahwa berdasarkan catatan kelurahan hingga Agustus 2025, status lahan tersebut masih tercantum atas nama Elisabeth, yang merupakan saudara kandung Elina.

Sementara itu, Samuel selaku pihak yang mengaku sebagai pemilik baru menyatakan bahwa dirinya telah membeli rumah tersebut secara legal sejak tahun 2014. Ia mengatakan bahwa ia sudah beberapa kali menyampaikan ke Bu Elina untuk keluar karena ini sudah rumah yang ia beli, tapi beliaunya tetap enggak percaya. Akhirnya ya mau enggak mau saya lakukan secara paksa.

Samuel juga menepis tudingan telah menghilangkan barang-barang milik keluarga Elina. Ia mengaku telah mengirim satu unit mobil pikap berisi barang-barang tersebut kepada salah satu anggota keluarga sebelum proses pembongkaran dilakukan.

Usai mendengarkan penjelasan dari kedua pihak, Armuji menyarankan agar persoalan ini segera diselesaikan melalui proses hukum di Polda Jawa Timur. Ia menegaskan bahwa eksekusi atau penguasaan lahan tidak boleh dilakukan secara sepihak, terlebih dengan melibatkan preman, tanpa adanya putusan resmi dari pengadilan.

“Tindakan brutal ini kalau sampean pakai bawa-bawa preman, meskipun sampean punya surat sah tetap tindakan sampean bisa dikecam satu Indonesia,” tegas pria yang akrab disapa Cak Ji tersebut.

Armuji juga meminta pihak kepolisian bertindak tegas terhadap oknum ormas yang terlibat dalam tindakan pengusiran brutal tersebut demi tegaknya keadilan di Kota Surabaya.

“Oknum seperti ini, tolong organisasi Madas ditindak tegas, laporkan ke kepolisian orang-orang seperti ini biar nanti ada keadilan di sana. Kalau enggak, nanti orang seluruh Indonesia akan mengecam saudara semuanya ini,” kata Armuji.

Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *