Daftar Ayah dan Anak yang Terlibat dalam Kasus Korupsi
Kasus korupsi yang melibatkan ayah dan anak sering kali menarik perhatian publik karena adanya hubungan keluarga yang menjadi bagian dari tindakan ilegal. Beberapa kasus tersebut telah diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menunjukkan bahwa praktik korupsi tidak hanya terjadi secara individu, tetapi juga bisa berjalan dalam lingkaran keluarga.
Kasus Terbaru: Bupati Ade Kuswara dan Ayahnya HM Kunang
Pada 18 Desember 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan HM Kunang, yang merupakan ayah kandung dari Ade Kuswara. Keduanya diduga terlibat dalam dugaan suap ijon proyek yang berkaitan dengan kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
HM Kunang, meskipun secara administratif hanya menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, dianggap memiliki pengaruh besar dalam kasus ini. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa peran HM Kunang dinilai signifikan karena statusnya sebagai ayah bupati. KPK akan terus mendalami keterlibatan para pihak dalam dugaan praktik korupsi tersebut guna mengungkap alur dan mekanisme suap yang terjadi.
Daftar Kepala Daerah yang Terjerat Korupsi Bersama Anaknya
Selain kasus Ade Kuswara dan HM Kunang, terdapat beberapa kasus lain yang melibatkan ayah dan anak dalam tindakan korupsi. Berikut adalah daftar mereka:
- Syaukani Hasan Rais dan Rita Widyasari
Syaukani, mantan Bupati Kutai Kartanegara dua periode, terlibat dalam kasus korupsi proyek infrastruktur yang merugikan negara lebih dari Rp100 miliar. Ia divonis 6 tahun penjara pada 2009 dan meninggal dunia pada 2016. Anaknya, Rita Widyasari, juga terlibat dalam kasus korupsi di KPK dan divonis 10 tahun penjara pada 2018. Kasusnya berkembang ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).
- Aa Umbara Sutisna dan Andri Wibawa
Aa Umbara, mantan Bupati Bandung Barat, terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covi-19 tahun 2020. Ia divonis 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Anaknya, Andri Wibawa, juga terlibat dalam kasus yang sama. Meskipun KPK menetapkan Andri sebagai tersangka, ia akhirnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung.

- Asrun dan Adriatma Dwi Putra
Asrun, mantan Wali Kota Kendari, terlibat dalam kasus suap sebesar Rp6,8 miliar terkait proyek infrastruktur. Ia divonis 5,5 tahun penjara. Putranya, Adriatma Dwi Putra, juga terlibat dalam kasus yang sama dan menjalani hukuman yang sama. Keduanya bebas pada Maret 2022 setelah menjalani 4 tahun penjara.

- Zulkarnaen Djabbar dan Dendy Prasetia
Zulkarnaen, mantan anggota DPR RI, terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer di Kementerian Agama. Ia divonis 15 tahun penjara. Anaknya, Dendy Prasetia, juga terlibat dalam kasus yang sama dan divonis 8 tahun penjara. Dendy aktif sebagai pihak swasta yang terlibat dalam proyek bersama ayahnya.

Kesimpulan
Kasus-kasus korupsi yang melibatkan ayah dan anak menunjukkan bahwa tindakan ilegal dapat berlangsung dalam lingkaran keluarga. Hal ini memperkuat pentingnya transparansi dan pengawasan dalam sistem pemerintahan agar tidak ada peluang untuk terjadinya praktik korupsi. KPK terus berupaya mengungkap dan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam tindakan korupsi, baik secara individual maupun dalam skala keluarga.
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."











