"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

Dengan Surat Tanah Palsu, Mantan PNS Bangka Selatan Tipu Warga Raup Puluhan Juta

Pengalaman Pahit Seorang Mantan PNS yang Terlibat dalam Penipuan Bermodalkan Surat Tanah Palsu

Kenyataan pahit harus dialami Sofian (47) warga Jalan Rawa Bangun, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sofian merupakan mantan pegawai negeri sipil (PNS) yang sebelumnya dipecat oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. Aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukannya akhirnya berakhir di tangan polisi.

Sofian memperdaya korban dengan memanfaatkan dokumen Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) yang ternyata palsu. Dengan modus ini, ia berhasil meminjam uang puluhan juta rupiah dari korban bernama Herman (67) warga Dusun Air Pairan, Desa Rias, Kecamatan Toboali. Ia mengaku menggunakan uang tersebut untuk praktik usaha, namun setelah ditelusuri, praktik usaha tersebut tidak ada alias fiktif.

Kronologi Kasus Penipuan

Kasus ini bermula pada 26 Agustus 2024. Saat itu, Sofian meminjam uang kepada korban Herman dengan jaminan SP3AT kebun sawit. Namun, utang tak kunjung dilunasi. Pada Oktober 2024, pelaku bahkan nekat menjual tanah tersebut kepada korban karena mengaku tidak sanggup membayar. Namun, kebohongan itu mulai runtuh ketika korban mengecek keabsahan tanah yang tercantum dalam dokumen SP3AT. Fakta mengejutkan terungkap: tanah tersebut tidak pernah ada. Dokumen yang dijadikan jaminan hanyalah kertas tanpa dasar hukum.

Merasa ditipu, korban melapor ke Polres Bangka Selatan pada 11 Maret 2025. Laporan itu kemudian menjadi pintu masuk penyidik untuk membongkar rangkaian kebohongan yang dibangun pelaku. Akibat dari perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp52 juta.

Terdesak Ekonomi

Pelaku nekat melakukan penipuan terhadap korban lantaran terdesak kebutuhan ekonomi pasca dipecat sebagai PNS. Dalam kasus ini, polisi menyita sederet barang bukti yang menguatkan dugaan penipuan. Di antaranya kwitansi tanda terima uang senilai total Rp52 juta, sejumlah lembar SP3AT yang terdaftar di kelurahan dan kecamatan, serta kartu identitas pelaku. Lalu, slip gaji, surat keterangan penghasilan, akta jual beli, hingga dokumen kepegawaian pelaku.

Barang bukti tersebut menunjukkan bagaimana pelaku menyusun skenario rapi untuk meyakinkan korban. Status sebagai mantan PNS dan tumpukan dokumen digunakan sebagai tameng untuk membangun kepercayaan. Angka kerugian tersebut berpotensi bertambah jika ditemukan korban lain.

Tindakan Hukum yang Dilakukan

Pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang perbuatan berlanjut. Atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Saat ini penyidik masih mendalami perkara dengan memeriksa pelapor, saksi, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. Polisi juga menelusuri kemungkinan penggunaan dokumen palsu lain dalam aksi serupa. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah percaya, terlebih dalam transaksi yang melibatkan uang dan dokumen tanah.

Waspada Mafia Tanah

Maraknya dugaan penerbitan Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Hak Atas Tanah (SP3AT) fiktif di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dinilai rawan memicu sengketa lahan hingga praktik mafia tanah. Terutama ketika SP3AT disalahgunakan seolah-olah menjadi bukti sah kepemilikan atas tanah.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka Selatan, Abdul Rahman Irianto, menegaskan kewenangan penerbitan SP3AT sama sekali bukan berada di BPN. Ia menyebut, dokumen tersebut diterbitkan oleh otoritas pemerintah daerah. Tingkat kecamatan, yaitu oleh Camat. Dimulai dari Kepala Desa atau Lurah yang berperan sebagai pihak pertama kali memproses dan meregistrasi surat.

Dalam sistem pendaftaran tanah, peran BPN hanya menggunakan SP3AT sebagai data pendukung atau petunjuk awal kepemilikan. Misalnya dalam proses pendaftaran tanah pertama kali atau pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). SP3AT biasanya digunakan sebagai salah satu syarat formil, bukan sebagai bukti kepemilikan sah sesuai Undang-Undang.

Menurutnya banyaknya temuan SP3AT yang diduga fiktif atau bermasalah terjadi karena kesalahan persepsi di masyarakat. Tidak sedikit warga yang menganggap SP3AT sebagai bukti sah kepemilikan tanah. Padahal secara regulasi anggapan tersebut keliru. Sesuai regulasi yang berlaku, SP3AT bukan bukti kepemilikan atas tanah.

Hak atas tanah baru sah secara hukum setelah diterbitkan sertifikat oleh BPN. Dalam sistem pendaftaran tanah, SP3AT hanya berfungsi sebagai petunjuk awal yang menggambarkan penguasaan fisik seseorang atas sebidang tanah. Validitas kepemilikan baru diakui negara ketika tanah tersebut telah terdaftar dan bersertifikat.

Maraknya kasus SP3AT fiktif di Kabupaten Bangka Selatan dinilai menjadi celah yang kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Dokumen tersebut dapat dipalsukan atau diterbitkan tanpa dasar penguasaan tanah yang jelas. Sehingga berpotensi menimbulkan konflik agraria di kemudian hari.

Kondisi ini seharusnya menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih tertib secara administrasi pertanahan. Ia mengimbau warga untuk tidak berhenti pada kepemilikan SP3AT semata. Namun, segera mendaftarkan tanahnya melalui program resmi pemerintah untuk tertib administrasi.

Segera daftarkan kepemilikan tanah melalui program-program pemerintah, baik PTSL maupun program lainnya yang telah ditetapkan. Selain itu, Abdul Rahman Irianto juga meminta masyarakat untuk menjaga dan memanfaatkan tanah yang dikuasai agar tidak mudah diklaim pihak lain. Penguasaan fisik yang jelas, pemanfaatan yang berkelanjutan, serta administrasi yang tertib dinilai dapat meminimalisir praktik penyerobotan tanah.

BPN Kabupaten Bangka Selatan menegaskan komitmennya untuk mendukung percepatan pendaftaran tanah serta memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya sertifikasi. Upaya ini diharapkan mampu menekan maraknya SP3AT fiktif dan menciptakan kepastian hukum atas kepemilikan tanah di Bangka Selatan.

Tanah harus dijaga, dimanfaatkan dan diusahakan. Dengan begitu, potensi praktik mafia tanah bisa ditekan.

Hartono Hamid

Penulis berita yang aktif menggali cerita dari sudut pandang humanis. Ia senang mengamati kebiasaan masyarakat dan perubahan kultur digital. Hobinya termasuk membuat catatan refleksi, menonton film, dan mengikuti kelas online. Motto: "Menulis adalah jembatan antara fakta dan empati."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *