"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

Benturan Peraturan Polisi No 10 Tahun 2025 dengan Putusan MK tentang Jabatan Polri di Luar Struktur

Polemik Regulasi Kepolisian dan Putusan Mahkamah Konstitusi

Dalam beberapa hari terakhir, isu mengenai peraturan Kepolisian Negara RI nomor 10 tahun 2025 menarik perhatian publik. Peraturan ini memungkinkan anggota Polri aktif untuk menjabat posisi di luar struktur kepolisian. Isu ini memicu pro dan kontra, baik dari kalangan media elektronik, cetak, maupun media sosial.

Polemik muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota Polri aktif menjabat jabatan sipil di luar struktur kepolisian. Putusan ini berdasarkan uji materi atas pasal 28 ayat 3 dari Undang Undang Kepolisian RI. Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo dinilai oleh sebagian pihak sebagai upaya pembangkangan hukum terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan binding.

Sementara itu, pihak Kepolisian melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri menyatakan bahwa regulasi dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya pasal 28 ayat 3 beserta penjelasannya, masih memiliki kekuatan hukum mengikat. Hal ini didasarkan pada alasan bahwa sesuai dengan pasal 18 ayat (2) b Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), beberapa jabatan bisa diisi oleh anggota Polri aktif sebagai ASN. Hal ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 memiliki sifat final dan binding, yang berarti tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh untuk mengubah atau membatalkan putusan tersebut. Ini diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU MK, yang menyatakan bahwa putusan MK bersifat final, memiliki kekuatan hukum tetap sejak diucapkan, dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.

Namun, ada beberapa situasi khusus yang memungkinkan revisi putusan MK, meskipun jarang terjadi:
Perubahan Konstitusi: Jika UUD 1945 diubah oleh MPR, maka putusan MK yang terkait dengan pasal-pasal yang diubah tersebut bisa kehilangan relevansinya atau perlu disesuaikan dengan konstitusi yang baru.
Peninjauan Ulang oleh MK Sendiri: Dalam kasus yang sangat jarang, MK dapat meninjau ulang putusannya jika terdapat kekhilafan atau kesalahan fatal dalam putusan tersebut.
Perkara Baru: Jika terdapat perkara baru dengan objek yang berbeda, MK dapat membuat putusan yang berbeda dari putusan sebelumnya, tetapi hal ini bukan berarti putusan lama diubah, melainkan konteks dan objek perkara yang berbeda.

Dalam kasus pengujian Pasal 18 ayat (3) UU Kepolisian RI, jika MK telah mengeluarkan putusan, maka putusan tersebut bersifat final dan binding, dan tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh.

Perspektif Kontitusional dan Ketatanegaraan

Keberadaan Kepolisian Negara RI memperoleh legitimasi pada pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menyebutkan: Kepolisian Negara RI sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta penegakan hukum. Ketentuan a quo ini dibreakdown dalam Undang Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI tentang tugas, fungsi, peran, dan kedudukan Kepolisian RI.

Khusus tentang pasal 13 UU No 2 Tahun 2002, menyebutkan “Tugas pokok Kepolisian Negara RI adalah:
– Memelihara keamanan dan ketertiban
– Menegakan hukum
– Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat.

Perspektif Ilmu Perundang-Undangan

Bahwa keberadaan norma pasal-pasal dalam Undang Undang merupakan “satu kesatuan” norma hukum. Artinya, dalam memaknai satu norma pasal tertentu, misalnya pasal 28 ayat (3) dari UU No 2 Tahun 2002, yang diuji oleh MK, tidak dapat dilakukan secara parsial. Namun harus dilakukan secara menyeluruh yaitu menghubungkan antara pasal yang satu dengan pasal yang lain yang ada dalam Undang Undang seperti halnya pada pasal 13 dari UU No 2 Tahun 2002.

Dalam konteks ini, walaupun yang dimohonkan oleh pemohon di Mahkamah Konstitusi adalah pengujian materiil atas pasal 28 ayat (3) UU No 2 Tahun 2002 terhadap UUD 1945. Namun dengan melihat Ilmu Perundang-Undangan yang menyatakan bahwa segenap norma yang ada dalam Undang Undang aquo adalah merupakan satu kesatuan sistem norma hukum, maka didalam memaknai ketentuan pasal 28 ayat (3) harus diletakkan dalam hubungan dengan pasal-pasal lainnya dalam UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.

Dengan kata lain, pasal yang diuji oleh MK yakni pasal 28 ayat (3) tidak boleh dimaknai secara parsial yang berakibat menyalahi prinsip-prinsip dari Ilmu Perundang-Undangan, lebih-lebih pengujian terhadap pasal 28 ayat (3) bukan merupakan pengujian konstitusional, melainkan implementasi norma a quo dalam tataran pelaksanaan tugas pokok Kepolisian Negara RI sesuai diatur pada pasal 13 UU No 2 Tahun 2002.

Dengan kata lain, Mahkamah Konstitusi juga kurang cermat dan gegabah, ditambah lagi semua jabatan yang dijabat di luar struktur lembaga Kepolisian adalah jabatan administrasi negara, yang berfungsi administratif, yang berbentuk pelayanan, sebagai salah satu tugas pokok Polri vide pasal 13 Undang Undang No 2 Tahun 2002.

Namun demikian, sebagai negara hukum, dimana segala sesuatunya harus berdasar dan berlandasan kepada hukum, maka Kepolisian Negara RI harus patuh dan taat atas putusan Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya dalam perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *