"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

Ini alasan Nadiem cabut dua pejabat eselon II Kemendikbudristek



JAKARTA,

Nadiem Makarim diketahui pernah mencopot dua pejabat eselon II saat masih memimpin Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Hal ini terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan atas nama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020–2021.

Dalam persidangan, jaksa mengungkap bahwa Nadiem mencopot dua pejabat eselon II yang merupakan bawahan di bawahnya, yaitu Khamim dan Poppy Dewi Puspitawati. Perubahan jabatan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47383/MPK/RHS/KP/2020 dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47383/MPK/RAS/KP/2020.

Perbedaan Pandangan Mengenai Pengadaan Laptop

Menurut jaksa, alasan utama Nadiem mencopot dua pejabat tersebut adalah adanya perbedaan pandangan terkait pengadaan laptop. Khususnya, Poppy Dewi Puspitawati tidak setuju jika pengadaan hanya fokus pada satu produk tertentu, yaitu Chromebook.

“Salah satu alasan Nadiem Anwar Makarim mengganti pejabat eselon II di antaranya Poppy Dewi Puspitawati karena berbeda pendapat terkait hasil kajian teknis yang tidak sesuai dengan arahan Nadiem Anwar Makarim, tidak setuju jika pengadaan merujuk kepada satu produk tertentu,” jelas jaksa.

Sebagai gantinya, Nadiem menunjuk Mulyatsyah yang telah menandatangani pengantar Juknis Pengadaan Peralatan TIK SMP Tahun Anggaran 2020 tertanggal 15 Mei 2020. Sementara itu, Poppy digantikan oleh Sri Wahyuningsih. Penggantian keduanya ditetapkan lewat keputusan tertanggal 8 Juni 2020.

Proses Penggantian Jabatan

Pada tanggal 8 Juni 2020, Hamid Muhammad selaku Plt Dirjen PAUDasmen mengeluarkan Keputusan Nomor 5190/C.C1/KP/2020 tentang Penetapan Tim Teknis Review Hasil Kajian Tim Teknis Analisis Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi di Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Dalam keputusan tersebut, Mulyatsyah ditunjuk sebagai ketua menggantikan Khamim, sedangkan Sri Wahyuningsih menjadi wakil ketua menggantikan Poppy Dewi Puspitawati.

Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi

Selain itu, jaksa menyebut bahwa negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022. Dalam dakwaan tersebut, Sri Wahyuningsih disebut bersama-sama dengan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan tiga terdakwa lainnya menyebabkan kerugian negara dari pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada 2020–2021.

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 atau Rp 1,5 triliun,” ujar jaksa.

Sebanyak 25 pihak termasuk Nadiem didakwa memperkaya diri dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Nadiem disebut memperkaya diri senilai Rp 809,5 miliar dalam kasus tersebut. Berikut daftar pejabat yang didakwa memperkaya diri:

  • Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim: Rp 809.590.125.000
  • Mantan Dirjen SD Kemendikbudristek, Mulyatsyah: SGD 120.000 dan USD 150.000
  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemendikbudristek, Harnowo Susanto: Rp 300.000.000
  • Dhany Hamiddan Khoir: Rp 200.000.000 dan USD 30.000
  • Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek 2015–2022, Purwadi Susanto: USD 7.000
  • Mantan Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek, Suhartono Arham: USD 7.000
  • PPK Direktorat SD Kemendikbudristek, Wahyu Haryadi: Rp 35.000.000
  • Kepala Seksi Sarana Direktorat Pembinaan PAUD, Nia Nurhasanah: Rp 500.000.000
  • Mantan Dirjen Kemendikbudristek, Hamid Muhammad: Rp 75.000.000
  • Eks Dirjen Pauddikdasmen Kemendikbudristek, Jumeri: Rp 100.000.000
  • Plt Sekretaris Dirjen Pauddasmen Kemendikbud, Susanto: Rp 50.000.000
  • Mantan Direktur Pembinaan PAUD Kemendikbudristek, Muhammad Hasbi: Rp 250.000.000

Selain 12 pejabat di Kemendikbudristek, kasus tersebut didakwa memperkaya 13 pihak lainnya, seperti:

  • Mariana Susi, rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi: Rp 5,1 miliar
  • PT Supertone (SPC): Rp 44,96 triliun
  • PT Asus Technology Indonesia (ASUS): Rp 819,26 miliar
  • PT Tera Data Indonesia (AXIOO): Rp 177,41 triliun
  • PT Lenovo Indonesia (Lenovo): Rp 19,18 triliun
  • PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx): Rp 41,18 triliun
  • PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp): Rp 2,27 triliun
  • PT Gyra Inti Jaya (Libera): Rp 101,51 triliun
  • PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross): Rp 341,06 miliar
  • PT Dell Indonesia (Dell): Rp 112,68 triliun
  • PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan): Rp 48,82 triliun
  • PT Acer Indonesia (Acer): Rp 425,24 triliun
  • PT Bhinneka Mentari Dimensi: Rp 281,68 triliun

Pada Selasa (16/12/2025), JPU lebih dahulu membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa, yaitu eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief. Lalu, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020–2021, Mulyatsyah. Dan, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020–2021, Sri Wahyuningsih.

Sementara, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim baru akan menjalani sidang perdana pada minggu depan.

Dalam kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, empat terdakwa disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. Para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hasnah Najmatul

Penulis yang dikenal teliti dalam riset dan penyajian data. Ia menaruh minat pada dunia ekonomi, statistik ringan, dan analisis tren. Di waktu luang, ia menikmati sudoku, membaca artikel panjang, dan mendengarkan musik instrumental. Motto: “Akurasi adalah bentuk tanggung jawab.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *