Peristiwa Tragedi Liuwigajah dan Kebijakan Pengelolaan Sampah yang Masih Mengancam
Pada 12 Februari 2005 silam, dunia kembali mengingat peristiwa mengerikan yang terjadi di Indonesia. Bukan karena hal membanggakan, tetapi karena rentetan tiga bencana yang terjadi secara bersamaan dalam satu waktu. Peristiwa ini kemudian tercatat sebagai tragedi terbesar kedua di dunia setelah Payatas, Qoezon City, di Filipina.
Tragedi tersebut menimpa warga desa Liuwigajah Kecamatan Cimahi Selatan Kabupaten Bandung Jawa Barat, yang ditetapkan sebagai pusat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah wilayah Bandung Raya sejak tahun 1987. Kejadian itu dimulai dengan ledakan hebat yang diduga berasal dari akumulasi gas metan yang melepaskan energinya secara total setelah 18 tahun terperangkap di bawah timbunan gunung sampah setinggi hampir 60 meter.
Dalam waktu bersamaan, kebakaran hebat susulan membuat struktur timbunan goyah, mengakibatkan longsor menerjang pemukiman warga dua desa. Selain kerusakan, terkonfirmasi bahwa tragedi Liuwigajah juga menyebabkan ratusan warga terbunuh dengan luka bakar saat ditemukan.
Meski sudah berlalu 38 tahun, bagi warga terdampak langsung, peristiwa mengerikan itu mungkin masih terasa. Namun bagi yang lahir dan hidup jauh setelah tahun kejadian, kemungkinan sulit menemukan keterangan yang menuntun mereka mengetahui secara gamblang, jika pernah terjadi bencana menggemparkan yang akhirnya dijadikan rujukan tunggal pemerintah untuk menetapkan tanggal dan bulan kejadian sebagai inspirasi lahirnya istilah Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) sebagai ketetapan formal.
Kebijakan Pengelolaan Sampah yang Masih Konserfatif
Tiga bencana dengan ratusan korban dan semua kerusakan yang terangkum dalam satu Tragedi tersebut dari sudut lihat kebencanaan, merupakan kalkulasi tertinggi dari capaian terburuk tata kelola sampah yang belum mampu keluar dari algoritma penanganan angkut-buang.
Meskipun sudah mendapat vonis sebagai bentuk langkah konserfativ, tata kelola yang bertumpu pada mobilisasi besar-besaran ratusan ton sampah per hari justru masih gigih dipertahankan hingga sekarang. Seperti menolak belajar, kendati Liuwigajah dengan sempurna mendetailkan kerawananan ancaman potensi bencana besar bawaan mematikan dari jutaan ton sampah yang dirumahkan secara permanen di satu titik, tapi uraian tersirat itu tampaknya belum cukup mampu mendorong otoritas berwewenang sigap menyiapkan langkah kongkrit kontemporer sebagai jalan menghilangkan potensi tragedi serupa terjadi kembali.
Alih-alih berharap tindakan tercetus, yang muncul justeru apology dalam tata kata optimalisasi area buang berkali-kali. Bersanding dengan fakta lapangan, berbagai sumber dari unsur berbeda juga telah banyak menyajikan infografis potensi bahaya tata kelola sampah dengan penerapan sistem sama.
Hampir semua catatan-catatan metodologis tersebut seragam menerangkan, penumpukan sampah dalam volume besar berpotensi mengakibatkan terjadinya kecelakaan lingkungan dari akumulasi senyawa berbahaya yang membuat air, tanah, dan udara menjadi unsur alam tidak aman untuk manusia di lingkat TPA.
Persoalan Sampah di Nusa Tenggara Barat
Dari sudut pandang ilmu pengetahuan, warga Lingkar TPA Kebon Kongok yang masih dipaksakan pengoperasiannya sebagai lokasi tampung sampah utama dan terbesar di Nusa Tenggara Barat, pastinya tidak memiliki kompetensi mumpuni melakukan pembuktian metodologis jika bau busuk selama puluhan tahun yang tertangkap indera penciumannya berasal dari senyawa di balik tumpukan dua gunung sampah kembar di dekatnya.
Mereka juga tidak akan mampu mendetailkan, bagaimana cairan berbahaya telah mengkontaminasi kemurnian air sungai dan sumur yang dimanfaatkan untuk pemenuhan kebutuhan dasar hidupnya berasal dari sumber yang sama.
Dari sisi ini warga tempatan secara fakta metodologis tentu dalam posisi lemah dan kalah. Apalagi sudah tercatat, advokasi pencemaran lingkungan oleh masyarakat cenderung menjadi semacam boomerang, seperti pengalaman Yani Sagarowa saat mengintrupsi eksploitasi tambang yang diduganya menjadi sebab pencemaran lingkungan, justru berbalik arah menjadi tuduhan pencemaran nama baik serius yang berujung penghakiman dan vonis formil bersalah terhadapnya.
Namun lebih dari sekedar pembuktian ilmiah, persoalan penangan sampah dengan sisitem konservatif yang sudah ditinggalkan sejumlah negara di dunia, tidak boleh melupakan nilai moralitas sosial para pihak untuk memotret secara jujur, utuh, dan benar, jika fakta lapangan secara tegas memperlihatkan komplikasi penyakit lingkungan di wilayah buang.
Meski begitu, semua pihak baik otoritas penanggungjawab serta warga terdampak akan menyepakati, jika semua keburukan tersebut bukan kesengajan terencana untuk merusak tatan lingkungan di sekitar TPA. Paling tidak gambaran itu tercermin di lembar-lembar halaman perencanaan awal yang disusun pada 1990-an. Saking tampak begitu meyakinkan mampu menjamin tata kelola sampah ramah lingkungan karena penerapan teknologi Sanitary Landfill yang diadopsi dari Australia, pemerintah Kota Mataram sebagai salah satu otoritas penanggung jawab di masa itu, pada 2006 menerima anugrah adipura sebagai daerah yang dinilai cukup baik dalam menyelesaikan permasalahan sampahnya oleh pemerintah pusat.
Namun seiring waktu dan kecenderungan pertambahan produksi sampah karena tingkat pertumbuhan penduduk serta aktivitas industri yang berkontribusi besar menyebabkan peningkatan produksi dan distribusi sampah, membuat lokasi tempat akhir pembungan kewalahan menerima beban ratusan ton sampah per hari yang lambat laun membentuk kontruksi gunung sampah hingga ketinggian yang melewati titik kulminasinya.
Kelebihan beban tampung yang dialami, membuat sistem teknologi Sanitary Landfill tidak berfungsi maksimal sehingga terjadi gangguan lingkungan oleh limbah bawaan yang tak terjaring sempurna seperti harapan yang dipasang pada perencanaan awal.
Pada tahun berikutnya, terjadinya bencana kebakaran hebat yang membutuhkan pola penangan berbeda dari kebakaran biasa yang menghabiskan jutaan kubik air dan waktu berhari-hari sebelum mampu dijinakan dengan total. Fatalnya, bencana yang sama sempat terjadi kembali, meski dalam intensitas dan efek lebih kecil dari sebelumnya.
Namun lepas dari perdebatan efektif tidaknya tata kelola penanganan yang masih dipaksakan penerapannya hingga saat ini, yang pastinya semua bentuk keburukan akibat sistem salah tata kelola, dominan menjadi tanggungan warga tempatan yang mungkin tidak pernah dialami dan terjadi di wilayah hulu sebagai titik produksi dan pendistribusi sampah ke wilayah buang.
Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”











