Warga Desa Tegalgede Kecamatan Pakenjeng Mengeluhkan Proses Pembagian Lahan Eks HGU PT. Condong
Warga Desa Tegalgede, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, mengungkapkan kekecewaan terhadap proses pembagian lahan garapan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Condong. Mereka menilai bahwa proses tersebut tidak transparan dan penuh dengan ketidakadilan.
Salah satu koordinator Forum Warga Penggarap eks HGU Condong, Elu Ruhiyat, menjelaskan adanya perbedaan luas lahan yang diberikan oleh perusahaan dengan keputusan resmi Bupati Garut. Menurutnya, berdasarkan Surat Pelepasan Hak (SPH) dari PT. Condong, Desa Tegalgede menerima lahan seluas 186 hektare. Namun dalam Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.469-DISPERKIM/2025 yang diterbitkan pada 3 Oktober 2025, hanya tercatat 89,96 hektare yang dibagikan kepada 641 orang penerima.
“Kami meminta penjelasan, sisanya hampir 100 hektare itu ke mana?” tanya Elu. Ia menilai bahwa proses pendistribusian lahan oleh pemerintah desa maupun panitia yang dibentuk tidak melibatkan seluruh warga penggarap. Sosialisasi dan penyusunan kriteria penerima lahan dilakukan secara tertutup, sehingga banyak penggarap yang tidak mengetahui dasar penentuan penerima redistribusi.
Dugaan Praktik Pilih Kasih dalam Pembagian Lahan
Elu juga mengungkapkan bahwa forum warga menemukan sejumlah penerima lahan yang bukan merupakan penggarap. Dari 641 nama penerima, sekitar 200 orang tercatat bukan penggarap aktif, bahkan terdapat empat nama yang bukan warga Desa Tegalgede. Hal ini dinilai merugikan warga yang sehari-hari menggantungkan hidup pada lahan eks HGU tersebut.
Selain itu, tuturnya, warga juga menyoroti tidak adanya kriteria yang jelas bagi penerima redistribusi. Beberapa penerima diketahui berstatus aparatur sipil negara, tenaga kesehatan, pelajar, dan perangkat desa, padahal mereka tidak termasuk kelompok yang membutuhkan lahan garapan. “Sementara warga yang benar-benar layak justru banyak yang tidak mendapatkan bagian,” katanya.
Ketidakadilan dalam Pembagian Lahan
Ketidakadilan pembagian lahan, lanjutnya, terlihat dari perbedaan luas lahan yang diterima warga. Penggarap aktif rata-rata hanya memperoleh 20 are atau bahkan kurang, sedangkan beberapa keluarga dekat aparatur desa memperoleh lahan hingga mendekati 3 hektare. Bahkan yang mencolok, ada keluarga yang suami, istri, dan anak semuanya mendapat jatah luas.
Menurut Elu, warga juga menemukan pembagian lokasi lahan tidak dilakukan secara merata. Para penggarap asli banyak menerima lahan dengan kondisi sulit, sementara lahan datar yang dekat akses jalan dan sumber air diberikan kepada pihak-pihak yang dianggap memiliki kedekatan dengan aparat desa.
Dugaan Pungutan Uang yang Tidak Jelas
Selain dugaan manipulasi penerima dan lokasi, warga melaporkan adanya pungutan uang sebesar Rp700.000 yang dilakukan oleh oknum perangkat desa terhadap calon penerima lahan. Pungutan itu disebut sebagai biaya administrasi pembuatan sertifikat, akan tetapi warga menilai pungutan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas.
“Atas berbagai persoalan tersebut, Forum Warga Penggarap eks HGU Condong meminta Bupati Garut mencabut dan membatalkan keputusan penetapan subjek redistribusi tanah, khususnya untuk Desa Tegalgede. Kami akan melakukan aksi unjuk rasa ke kantor desa apabila tuntutan tersebut tidak direspons pemerintah,” ucap Elu.
Permintaan Peninjauan Ulang Proses Redistribusi
Warga, tambahnya, mengusulkan agar proses redistribusi dilakukan ulang dengan pembentukan panitia baru yang melibatkan unsur masyarakat serta perwakilan penggarap dari tiap kampung. Musyawarah terbuka perlu dilakukan untuk memastikan pembagian lahan berlangsung adil, transparan, dan sesuai kondisi sosial masyarakat.
Selain meminta pembatalan keputusan, warga juga mendorong aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum aparatur desa. Mereka berharap penyidikan dilakukan secara menyeluruh agar tidak ada praktik penyalahgunaan wewenang dalam proses redistribusi tanah tersebut.
“Warga bukan menolak program pemerintah, tetapi menolak praktik yang dinilai tidak adil dan tidak transparan. Kami hanya ingin keadilan karena lahan ini untuk warga yang menggarap, bukan untuk mereka yang ‘tidak membutuhkan’,” tuturnya.
Penjelasan Kepala Desa Tegalgede
Menanggapi hal itu, Kepala Desa Tegalgede, Kecamatan Pakenjeng, Dona Kartika, dengan tegas membantah tudingan pihaknya tidak transparan dalam pembagian lahan garapan eks HGU PT. Condong. Ia juga menegaskan luas lahan yang dibagikan sudah sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Dona menyebutkan, luas lahan garapan eks HGU PT Condong totalnya mencapai 187 hektare kurang sedikit. Sebelumnya pihaknya bersama seluruh jajaran panitia serta penggarap, sudah melaksanakan musyawarah. Menurutnya, dari luas lahan yang diterima dengan luas 187 hektare kurang itu, tentu tidak semua bisa dibagikan kepada masyarakat untuk digarap. Hal ini disebabkan di lahan itu terdapat kawasan lereng dan mata air yang tidak boleh dijadikan lahan garapan.
“Di antara 187 hektare lahan itu, ada 5 titik kawasan lereng dan mata air dengan luas sekitar 28 hektare yang tidak mungkin dibagikan untuk digarap karena harus dhijaukan. Makanya memang tidak semua lahan yang kita terima bisa dibagikan ke penggarap,” ucap Dona. Dona juga menyebutkan, selain sudah melalui musyawarah, masalah pembagian lahan garapan eks HGU juga sudah di-Perdes-kan. Jadi menurutnya, semuanya sudah sesuai ketentuan dan tidak perlu dipermasalahkan lagi.











