"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

Wilson Bunuh LC Asal Lampung, Beli Oksigen Harap Korban Selamat

Pengungkapan Pembunuhan Sadis terhadap Dwi Putri Apriandini

Sebuah kasus pembunuhan yang mengerikan telah terjadi di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Korban bernama Dwi Putri Apriandini (25), seorang gadis asal Lampung, tewas setelah menjadi korban kebrutalan empat pelaku. Kejadian ini menimpa Putri saat ia baru saja bergabung sebagai lady companion (LC) di sebuah agensi milik Wilson alias Koko Wili (28).

Putri meninggal dunia di rumah kontrakan di kawasan Perumahan Jodoh Permai, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batuampar, Kota Batam, pada Sabtu (29/11/2025). Lokasi tersebut berada dalam wilayah administratif Kecamatan Batuampar, yang dikenal sebagai salah satu kawasan padat penduduk di Batam.

Ritual dan Pemaksaan yang Menjadi Awal Tragedi

Kasus ini berawal dari ritual yang dilakukan oleh agensi tempat Putri bekerja. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa agensi tersebut sering melakukan tradisi tertentu sebelum anggota baru memulai pekerjaannya. Ritual ini melibatkan penutupan lampu dan berbagai aktivitas lainnya. Meski ritual ini dipercaya bisa membantu menggaet pelanggan, namun bagi Putri, hal ini justru menjadi awal mula kekejaman.

Putri memberontak terhadap aturan agensi, sehingga membuat Wilson dan rekan-rekannya nekat melakukan tindakan keras. Pelaku utama, Wilson, meminta dua tersangka lain, yaitu Salmianti alias Papi Carles dan Putri Enjelina alias Papi Tama, untuk mengikat dan melakban mulut serta tubuh korban. Selain itu, mereka juga melepas pakaian korban.

Dalam kondisi tanpa busana, Putri disiksa dengan cara yang sangat sadis. Ia diinjak di perut, dipukul hingga bagian tubuhnya dilakban. Bahkan hidung korban dimasukkan air menggunakan selang. Akibatnya, korban tidak bisa bernapas dan akhirnya meninggal dunia.

Upaya Gagal untuk Menyelamatkan Nyawa

Setelah korban tidak bergerak, Wilson masih percaya bahwa Putri hanya pura-pura pingsan. Ia meminta salah satu asistennya untuk membelikan tabung oksigen, dengan harapan bisa menghidupkan kembali korban. Namun, upaya tersebut sia-sia. Korban sudah meninggal dunia.

Latar Belakang Ekonomi yang Mendorong Putri Terjebak

Putri sebelumnya tinggal di Batam selama dua tahun setelah bercerai. Ia ingin pulang ke Lampung, tetapi belum memiliki biaya. Hal ini membuatnya tidak selektif dalam mencari pekerjaan. Ia akhirnya menerima tawaran kerja dari temannya, yang ternyata menyuruhnya bekerja sebagai lady companion di sebuah agensi.

Awalnya, Putri berharap pekerjaan ini bisa membantunya pulang kampung. Ia rutin berkomunikasi dengan ibunya melalui telepon maupun video call. Bahkan, ia sempat menceritakan tentang tawaran pekerjaan tersebut. Namun, ketika ia menolak pekerjaan itu, ia langsung diberi narkoba, minuman keras, dan obat-obatan. Setiap penolakan dibalas dengan kekerasan.

Agency MK, yang dikelola oleh Wilson dan Meylika, menetapkan ‘uang penalti’ bagi siapa pun yang tidak mau bekerja sebagai LC. Putri tidak memiliki uang, sehingga penyiksaan menjadi jawabannya.

Keluarga Terkejut dan Trauma

Keluarga Putri baru mengetahui kejadian tersebut setelah polisi menghubungi mereka pada Sabtu sore. Empat hari sebelumnya, komunikasi dengan Putri terputus. Melia, kakak Putri, mengungkapkan rasa sedih dan kecewa atas nasib adiknya. Ia menyebut bahwa Putri meninggalkan seorang anak yang diasuh oleh orang tuanya di Lampung.

Tidak ada yang pernah membayangkan bahwa langkah yang ia ambil untuk pulang justru menjadi jalan yang merenggut nyawanya. Kasus ini menunjukkan betapa rentannya para pekerja migran, terutama perempuan, terhadap tawaran kerja yang tidak jelas.


Denis Arjuna

Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *