"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

Awalnya Teman, Kini Jadi Selingkuhan di Denpasar, Ayu Diduga Pukul Istri Sah

Kasus Penganiayaan di Denpasar: Dugaan Perselingkuhan dan Trauma yang Menyelimuti

Seorang wanita dilaporkan mengalami dugaan penganiayaan di Denpasar oleh seorang perempuan lain yang diduga menjadi pelakor. Peristiwa ini sedang dalam penyelidikan kepolisian, dengan terlapor bernama Ayu Suliani (36) yang kini menjadi fokus pemeriksaan.

Sebelumnya, terlapor dan pelapor dalam kasus ini diketahui memiliki hubungan persahabatan. Namun, hubungan tersebut berubah setelah dugaan perselingkuhan antara terlapor dan suami korban terungkap. Kejadian penganiayaan ini dilaporkan ke Polresta Denpasar pada 10 Juni 2025, dengan nomor laporan LP/B/473/VI/2025/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI.

Kasus ini merujuk pada Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyangkut tindak pidana penganiayaan. Kuasa hukum korban, Mahrus Zakir Wahyudi KH, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WITA, di AFC Dental Clinic Bali, Jalan Sunset Road, Kuta, Badung.

Menurut keterangan kuasa hukum, terlapor diduga mendorong korban hingga jatuh ke lantai, menyebabkan kepala korban terbentur lantai paving. Akibatnya, korban mengalami beberapa luka dan memar, termasuk luka di lutut dan tangan, memar di kepala, serta paha yang membiru.

Sampai saat ini, korban masih mengalami trauma akibat kejadian tersebut. Ia sering mengalami sakit kepala, sakit di kaki dan paha, serta mengalami gangguan daya tangkap dan daya ingat yang memengaruhi aktivitas harian.

Setelah kejadian, korban melakukan pelaporan di Polresta Denpasar dan diarahkan untuk melakukan visum di Rumah Sakit Trijata. Proses visum juga didampingi oleh pihak kepolisian. Pihak korban juga menyampaikan kekhawatiran bahwa terlapor bisa melarikan diri atau pergi ke luar kota jika tidak segera diperiksa atau ditahan.

Selain kasus penganiayaan, korban juga pernah melaporkan dugaan perselingkuhan yang terjadi pada tahun 2024. Indikasi perselingkuhan ini diduga sudah ada sejak tahun tersebut, antara terlapor dan suami korban. Bahkan, terlapor disebut pernah dibantu secara finansial oleh korban di masa lalu, termasuk saat terlapor tidak memiliki uang setelah suaminya meninggal.

Dalam laporan tersebut, polisi pernah melakukan penggerebekan terkait perselingkuhan. Penggerebekan ini dilakukan di sebuah Villa di daerah Kerobokan, Kuta, dan didampingi oleh PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak). Saat digerebek, pelakor dan pasangannya sempat menolak membuka pintu hingga polisi memberikan peringatan keras.

Setelah pintu dibuka, mereka ketahuan berada di kamar, menguatkan dugaan perselingkuhan dan perzinahan. Namun, sampai saat ini, laporan korban belum mendapatkan tindak lanjut dari kepolisian.

Pihak korban berharap agar laporan perselingkuhan dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih lanjut. “Pemanggilan kemarin pas hari Jumat ke alamat terlapor dan sudah diterima oleh kakak terlapor. Pihak korban berharap dipercepat prosesnya dan segera ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan agar segera ada pemeriksaan dan penetapan tersangka,” jelas kuasa hukum.

Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh Tribun Bali, pihak terlapor Ayu Suliani menyerahkan kasus ini sepenuhnya ke kuasa hukumnya. Ia enggan banyak menanggapi laporan penganiayaan yang dialamatkan padanya.

“Terkait dengan pertanyaan (mengenai laporan,-Red), silakan menghubungi kuasa hukum saya atas nama ibu Kadek. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih,” balasnya melalui pesan WhatsApp.

Muhammad Muhlis

Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *