Fatwa Pajak Berkeadilan MUI: Perubahan Signifikan dalam Sistem Perpajakan Indonesia
Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja mengeluarkan fatwa yang dianggap kontroversial dan berpotensi mengubah lanskap kebijakan fiskal di Indonesia. Dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI yang berakhir pada Minggu, 23 November 2025, MUI menetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan yang secara eksplisit menyatakan bahwa pemungutan pajak berulang, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahunan, atas bumi dan bangunan yang dihuni sebagai tempat tinggal dan bersifat non komersial, dinilai tidak mencerminkan keadilan dan hukumnya haram.
Keputusan ini muncul sebagai respons langsung atas keresahan publik yang meluas akibat kenaikan PBB yang dinilai memberatkan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan pas-pasan dan yang hanya memiliki satu rumah sebagai tempat tinggal. Fatwa ini juga menjadi jawaban atas keluhan masyarakat terhadap sistem perpajakan yang dinilai tidak adil dan tidak memperhatikan kebutuhan pokok warga.
Prinsip Keadilan dalam Syariat Islam
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa fatwa ini didasarkan pada prinsip keadilan dalam syariat Islam, di mana pajak seharusnya tidak membebani kebutuhan pokok (primer) masyarakat. Menurutnya, objek pajak idealnya hanya dikenakan pada harta produktif atau yang termasuk dalam kategori kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat) yang memiliki potensi berkembang nilai ekonominya.
Rumah dan tanah yang murni digunakan sebagai tempat tinggal (non-komersial) adalah kebutuhan primer. Memungut pajak secara berulang atas aset yang tidak menghasilkan keuntungan atau nilai produktif dianggap tidak adil. Oleh karena itu, fatwa ini menegaskan bahwa kebutuhan primer harus bebas dari pajak berulang.
Standar Kemampuan Finansial untuk Wajib Pajak
Fatwa ini juga menetapkan standar baru bagi wajib pajak, yaitu hanya warga negara yang memiliki kemampuan finansial minimal setara dengan nisab zakat mal (85 gram emas) yang layak dikenakan pajak. Standar ini direkomendasikan untuk dijadikan acuan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Poin-Poin Penting Lain dalam Fatwa Pajak Berkeadilan
Selain larangan pajak berulang untuk rumah tinggal, Fatwa Pajak Berkeadilan ini juga mencakup poin-poin penting lainnya:
- Haram Pajak Sembako: Barang kebutuhan pokok (sembako) juga dilarang dikenakan pajak.
- Zakat sebagai Pengurang Pajak: Zakat yang sudah dibayarkan oleh umat Islam diusulkan dan ditetapkan dapat menjadi pengurang kewajiban pajak (Tax Credit), sebuah terobosan untuk menjamin keadilan partisipatif.
- Wajib Amanah: Pemungutan pajak yang tidak memenuhi prinsip keadilan dinyatakan haram, dan pemerintah diwajibkan mengelola pajak secara amanah, transparan, serta berorientasi pada kemaslahatan umum.
Fatwa ini bukan sekadar panduan keagamaan, tetapi juga dorongan keras bagi pembuat kebijakan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perpajakan. MUI secara resmi merekomendasikan Pemerintah dan DPR harus segera meninjau ulang dan mengevaluasi beban perpajakan, termasuk PBB, Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), terutama pajak progresif yang dinilai terlalu tinggi.
Optimalisasi Kekayaan Negara
Selain itu, MUI menyarankan agar pemerintah optimalisasi pengelolaan sumber daya dan kekayaan negara, serta menindak tegas para mafia pajak untuk memastikan dana publik benar-benar digunakan untuk kesejahteraan rakyat.
Penetapan fatwa ini menandai babak baru perdebatan antara regulasi negara dan prinsip keadilan syariah. Kini, bola panas ada di tangan Pemerintah dan DPR untuk merespons tuntutan keadilan dari masyarakat yang disuarakan oleh Majelis Ulama Indonesia.











