Penetapan PTDH atas Mantan Kepala Sekolah SMAN 1 Luwu Utara
Rasnal, mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah tersandung kasus dana komite sekolah. Keputusan ini diambil setelah pihak berwenang menemukan adanya pelanggaran dalam pengelolaan dana tersebut. Surat keputusan pemberhentian ditandatangani oleh Gubernur Sulawesi Selatan pada 21 Agustus 2025.
Rasnal memulai kariernya sebagai tenaga honorer pada tahun 2002, lalu diangkat menjadi guru ASN di SMAN 1 Luwu Utara pada 2003. Ia sempat menjabat Kepala SMAN 18 Luwu Utara pada 2016 sebelum kembali memimpin SMAN 1 Luwu Utara dua tahun kemudian.
Awal Kasus Dana Komite
Masalah muncul ketika sejumlah guru honorer mengeluhkan insentif yang belum dibayarkan selama 10 bulan. Pihak bendahara sekolah menjelaskan bahwa pembayaran tidak bisa dilakukan karena nama guru honorer tersebut belum terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Sebagai solusi, sekolah menggelar rapat bersama guru, tenaga kependidikan, dan komite sekolah. Orang tua siswa pun sepakat memberikan sumbangan Rp20 ribu per bulan untuk membantu pembayaran insentif guru honorer. Kebijakan ini berjalan selama tiga tahun dan sempat dianggap membantu keberlangsungan kegiatan belajar-mengajar.
Namun, pada masa pandemi Covid-19, sebuah LSM mempersoalkan iuran tersebut dan melaporkannya ke polisi. Hasil penyelidikan menetapkan Rasnal dan bendahara komite Abdul Muis sebagai tersangka.
Proses Hukum dan Hukuman
Pengadilan menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Rasnal dengan subsider dua bulan. Ia menjalani hukuman sekitar delapan bulan di Rutan Masamba. Setelah bebas pada 29 Agustus 2024, Rasnal kembali mengajar di SMAN 3 Luwu Utara. Namun gajinya ditahan karena adanya nota dinas. Hampir setahun ia tetap mengajar tanpa menerima gaji, hingga akhirnya keluar SK PTDH. Kini, Rasnal menggantungkan hidup kepada keluarga. Ia menilai keputusan tersebut tidak adil.
“Tidak ada niat sedikit pun mencari keuntungan pribadi. Saya hanya ingin agar guru honorer tetap mendapat hak mereka,” ujarnya. Dengan kerendahan hati, Rasnal berharap Gubernur Sulsel meninjau kembali keputusan pemberhentian dirinya. “Pengabdian saya selama ini seolah tidak berarti apa-apa di mata penguasa,” tutupnya.
Suara Orang Tua Siswa
Sejumlah orang tua siswa SMAN 1 Luwu Utara angkat bicara soal polemik dana komite sekolah. Mereka membantah adanya unsur paksaan dalam pembayaran iuran Rp20 ribu per bulan. “Pembayaran dana komite itu adalah kesepakatan orang tua. Kami tidak keberatan dengan iuran itu, karena anak kami yang dididik,” ujar Akramah, salah satu orang tua siswa.
Ia menegaskan dana tersebut digunakan untuk membayar guru honorer dan mendukung kegiatan sekolah. Orang tua siswa lainnya, Taslim, menambahkan bahwa iuran dibayar sukarela dan melalui rapat komite serta orang tua siswa. “Kalau ada dua anak bersaudara di sekolah, hanya satu yang membayar. Jadi memang tidak memberatkan,” jelasnya. Mereka berharap pemerintah meninjau ulang keputusan pemecatan.
Dukungan dari Dewan Pendidikan Sulsel
Ketua Dewan Pendidikan Sulsel, Prof Arismunandar, mengaku prihatin kasus pemecatan menimpa dua guru di Luwu Utara. Dua guru itu ialah Rasnal dari UPT SMAN 3 Luwu Utara, dan Abdul Muis dari UPT SMAN 1 Luwu Utara. Menurutnya, tidak sepatutnya kedua guru mendapatkan sanksi yang bersifat kriminalisasi. Langkah kedua guru yang mengumpulkan iuran sukarela untuk membantu 10 rekan honorernya yang belum digaji adalah murni tindakan solidaritas.
Arismunandar mengatakan bahwa Dewan Pendidikan Sulsel tidak akan turun tangan secara langsung untuk menangani kasus ini. Ia lebih mendorong organisasi profesi, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Selatan, untuk mengambil peran sentral dalam memberikan perlindungan dan bantuan hukum.
Syarat Kunci Pengajuan Grasi
Mengenai langkah yang ditempuh para guru dan serikatnya untuk mencari keadilan, Arismunandar mendukung upaya pengajuan grasi atau pengampunan ke Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, langkah tersebut sudah tepat untuk ditempuh. Namun, ia memberikan catatan krusial agar upaya tersebut memiliki peluang besar untuk berhasil. Pengajuan grasi tersebut wajib didukung dengan bukti-bukti yang kuat. Dokumen pendukung yang paling vital, menurutnya, adalah bukti yang dapat menunjukkan tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan dari pengumpulan iuran sukarela sebesar Rp 20 ribu tersebut.
Ketua PGRI Sulsel Rapat Mendadak
Ketua PGRI Sulsel, Prof Hasnawi Haris, menegaskan organisasi profesi guru tidak pernah lepas tangan. PGRI secara konsisten mengawal kasus ini sejak bergulir di pengadilan tingkat pertama. “Dari awal kami (PGRI) sejak di Pengadilan Negeri (PN),” tegasnya. Ia menambahkan, PGRI Sulsel telah mengambil langkah organisasi untuk menentukan sikap dan strategi advokasi lanjutan.
Dukungan Politik dari Legislatif
Wakil Ketua DPRD Luwu Utara, Karemuddin, menyebut sanksi PTDH ini adalah pukulan ganda yang tidak proporsional. Menurutnya, kedua guru tersebut telah menuntaskan proses hukum mereka. Menjatuhkan sanksi administratif pemecatan setelah hukuman dijalani ia ibaratkan seperti “sudah jatuh tertimpa tangga pula”. Ia berpandangan, setelah para guru menjalani proses hukum, nama baik mereka semestinya dipulihkan sebagai bentuk penghargaan terhadap profesi pendidik.
Fakta Penting untuk Permohonan Keadilan
Aspek krusial yang menjadi dasar permohonan keadilan ini adalah aspek kemanusiaan. Karemuddin mengungkap, pengabdian salah satu guru tersebut akan segera berakhir dalam hitungan bulan. “Saatnya memaafkan dengan pertimbangan hargai pengabdian yang tinggal 8 bulan lagi pensiun,” ungkapnya. Aspek inilah yang didorong PGRI dan DPRD sebagai pertimbangan utama bagi Presiden.











