"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

Dukun Pengganda Uang di Lampung Selatan Asusila 5 Korban, Termasuk Ibu dan Anak

Penangkapan Pria yang Berpura-pura Sebagai Dukun

Satreskrim Polres Lampung Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial DD (40) di Desa Suka Banjar, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Pelaku diketahui melakukan aksi asusila terhadap lima korban, termasuk anak di bawah umur, dengan modus ritual penggandaan uang.

Modus Pelaku

Pelaku berpura-pura sebagai dukun spiritual yang mampu menggandakan uang melalui ritual mandi kembang. Ia menggunakan pendekatan spiritual palsu untuk menipu korban dan memperdaya mereka agar menuruti kemauannya. Dari hasil penyelidikan, korban pertama kali mengenal pelaku melalui seorang tetangga. Tetangganya memperkenalkan korban dan suaminya kepada pelaku pada Jumat (24/10/2015) sore.

Dalam pertemuan itu, pelaku menjanjikan ritual spiritual yang disebut dapat memunculkan uang dari sebuah gentong tanah liat. Tergiur janji tersebut, korban bersama keluarganya mendatangi rumah pelaku di Dusun Damar Lega. Di rumah itu, pelaku meyakinkan korban bahwa uang akan muncul jika korban mengikuti ritual dengan ikhlas dan lapang dada.

Ritual kemudian dilakukan dengan cara mandi kembang tujuh rupa, di mana korban diminta melepas seluruh pakaian dan diguyur air oleh pelaku. Setelah itu, pelaku melakukan tindakan asusila dengan alasan bagian dari proses ritual.

Korban dan Kerugian

Polisi mencatat sedikitnya lima orang korban dalam kasus ini, terdiri dari tiga perempuan dewasa dan dua anak di bawah umur. Bahkan, ada hubungan ibu dan anak yang sama-sama menjadi korban. Total kerugian materi yang dialami korban mencapai sekitar Rp 7 juta.

Dari hasil tes, pelaku positif menggunakan narkotika. Polisi juga menemukan alat pembakar kemenyan, jam bermagnet, dan pakaian yang diduga digunakan saat ritual. Dalam penggerebekan di lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk mendukung aksinya. Barang-barang tersebut antara lain ponsel, tas selempang, kain putih bertulisan lafaz Arab, tasbih, alat isap sabu, buku nikah, peci, lipstik, cobek, dua gentong tanah liat, serta botol kemenyan dan uang kertas pecahan Rp 100.

Motif dan Ancaman Hukuman

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan sengaja menggunakan modus penggandaan uang untuk menipu serta memperdaya korban. Aksi tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sekaligus hasrat pribadi.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap janji-janji penggandaan uang atau praktik spiritual yang tidak masuk akal, apalagi jika disertai permintaan melakukan tindakan yang melanggar norma. “Ini menjadi pelajaran bersama agar masyarakat tidak mudah terperdaya oleh oknum yang mengaku bisa menggandakan uang,” ujarnya.

Ia juga mengimbau jika menemukan praktik serupa, segera lapor ke pihak kepolisian. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Bahjah Jamilah

Bahjah Jamilah adalah seorang penulis berita yang menyoroti dunia kuliner dan perjalanan. Ia suka mengeksplorasi makanan baru, memotret hidangan, serta menulis ulasan perjalanan. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca blog kuliner. Motto: “Setiap rasa menyimpan cerita.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *