"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

Kecelakaan Maut di Tulungagung, 2 Tewas, Sopir Bus Dipecat

Rizky Angga Saputra Ditetapkan sebagai Tersangka Kecelakaan Lalu Lintas di Tulungagung

Seorang sopir bus, Rizky Angga Saputra (30), ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas yang terjadi di depan SPBU Rejoagung, Jalan Pahlawan, Tulungagung. Kecelakaan ini mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan satu orang luka-luka.

Perusahaan Otobus (PO) Harapan Jaya memutuskan untuk memecat Rizky Angga Saputra karena tindakannya menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan dan korban. Selain itu, PO Harapan Jaya juga akan memberikan santunan kepada keluarga para korban.

Manajer Operasional PO Harapan Jaya, Iwan Sugiyono, menjelaskan bahwa tidak ada masalah dalam sistem manajemen atau rekrutmen sopir yang terkait dengan kecelakaan ini. Menurutnya, kecelakaan tersebut murni disebabkan oleh kesalahan pengemudi.

“Ini murni masalah pengemudi saja. Memang perlu ada pembinaan,” ujar Iwan setelah melakukan audiensi di DPRD Tulungagung.

Rizky Angga Saputra sebelumnya berprofesi sebagai sopir truk. Setelah kecelakaan terjadi, ia langsung dipecat karena melanggar aturan perusahaan dan menyebabkan kerusakan pada kendaraan serta kerugian besar.

“Kerusakan pada bus, termasuk memberikan santunan kepada keluarga korban. Semua ditanggung perusahaan,” tambah Iwan.

Sementara itu, Kanit Penegakkan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Tulungagung, Ipda Gery Permana, menjelaskan bahwa pihaknya sedang menyelesaikan berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Berdasarkan keterangan saksi ahli, Bus Harapan Jaya yang dikemudikan tersangka masih layak jalan, dan uji KIR juga masih berlaku.

Menurut Gery, kendaraan mati mesin sebelum kecelakaan karena tersangka menginjak pedal rem tanpa menginjak kopling saat mengerem. Hal ini menyebabkan mesin mati dan kendaraan oleng.

“Saat masuk gigi tinggi tersangka hanya menginjak pedal rem tanpa menginjak kopling, sehingga mesinnya mati. Jadi bukan karena kerusakan mesin,” jelas Gery.

Ketika mesin mati, beban kendaraan ada di depan, sehingga bagian belakang oleng. Karena mobil melaju cepat, bus berputar dan berbalik arah hingga mengenai dua sepeda motor.

Kecelakaan ini murni karena kelalaian pengemudi hingga menyebabkan 2 orang meninggal dunia dan 1 orang terluka. Tersangka dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini menjelaskan, setiap orang yang karena kelalaiannya saat mengemudi kendaraan bermotor menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

“Ancaman maksimalnya pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 12 juta,” pungkas Gery.

Kecelakaan bermula saat dua korban mengendarai Honda Vario S 2192 OF dari utara ke selatan. Sesampai di depan SPBU Rejoagung, sepeda motor ini terlihat mendahului sebuah Bus Harapan Jaya yang melaju pelan.

Sementara dari arah selatan ke utara, melaju kencang Bus Harapan Jaya AG 7762 US yang dikemudikan Rizky Angga Saputra (30) asal Kota Malang. Bus melaju di lajur berlawanan, kemudian banting setir ke kiri agar tidak menabrak kendaraan di depannya.

Saat itulah sopir melakukan pengereman yang mengakibatkan mesin mati, kemudian badan bus memutar hingga bagian belakang badan bus mengenai sepeda motor Honda Vario.

Dua pengemudinya, Faizatul Maghfiroh (22) dan Zahrotun Mas’udah (22) asal Kabupaten Jombang meninggal dunia di lokasi kejadian. Pengendara Honda Supra AG 3984 UM Andri Yoga asal Nganjuk yang akan masuk ke SPBU juga ikut terkena badan bus yang memutar dan menyebabkan luka-luka.

Bus berhenti setelah menabrak rumah warga hingga kembali menghadap ke selatan.


Bahjah Jamilah

Bahjah Jamilah adalah seorang penulis berita yang menyoroti dunia kuliner dan perjalanan. Ia suka mengeksplorasi makanan baru, memotret hidangan, serta menulis ulasan perjalanan. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca blog kuliner. Motto: “Setiap rasa menyimpan cerita.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *