Marosdaily.com – JAKARTA – Cara bayar pajak mobil beda Provinsi tanpa harus ke biro jasa. Hal itu sanggup diadakan sendiri selama tahu tahapannya sebelum mendatangi kantor Samsat.
Melakukan pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) telah menjadi kewajiban setiap warga. Dahulu, pembayaran hanya sekali bisa jadi diadakan di dalam kota yang tertera di area STNK saja.
Berbeda dengan kini, warga telah sanggup melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan juga pajak 5 (lima) tahunan dalam kota mana saja, dengan tata cara yang dimaksud mudah.
Seiring dengan kemajuan teknologi, warga juga dapat membayar pajak kendaraan bermotor melalui program Samsat Online Nasional, yang digunakan dapat di tempat unduh di tempat Play Store atau App Store.
Sebelum membayar pajak STNK, Anda perlu mengetahui perkiraan biaya pajak sebab biaya untuk setiap jenis kendaraan bermotor berbeda-beda. Semua tergantung dengan nilai jual juga aturan lainnya, berikut perhitungan pajak, biaya, juga denda:
1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), pajak jenis ini dikenakan biaya sebesar 10% dari biaya kendaraan baru, sedangkan untuk kendaraan bekas akan dikenakan biaya dua pertiga PKB.
2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak jenis ini dikenakan biaya 1,5% dari nilai jual kendaraan, sehingga biaya akan terus mengecil setiap tahunnya akibat penyusutan tarif jual kendaraan.
3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), pajak jenis ini mempunyai aturannya tersendiri.
4. Biaya Administrasi, biaya ini tidaklah akan dikenakan pada kendaraan baru, namun nantinya akan dikenakan biaya ganti pelat nomor setiap 5 tahun sekali, atau pada waktu balik nama pada STNK dan juga BPKB.
5. Denda Pajak Kendaraan Bermotor, denda jenis ini akan dikenakan apabila STNK Anda terlambat diperpanjang atau telah lewat masa berlakunya, nantinya pun Anda akan dikenakan denda PKB juga denda SWDKLLJ. Nominal denda yang dimaksud pun tergantung dengan keterlambatan, begini perhitungannya:





