Marosdaily.com – AMERIKA – Ada beberapa cara untuk mengecek apakah IMEI iPhone Anda sudah ada terdaftar atau belum. Dan ini sangat penting sekali. Terutama apabila Anda membeli iPhone dari luar negeri. Atau, baru semata meminang iPhone bekas.
Dengan memeriksa IMEI, Anda dapat meyakinkan bahwa iPhone yang Anda gunakan adalah perangkat resmi. Nah, berikut adalah cara cek IMEI iPhone sudah ada terdaftar atau belum:
1. Melalui Website Web Kementerian Pertambangan (Kemenperin):
– Kunjungi situs web resmi Kemenperin: imei.kemenperin.go.id/
– Masukkan nomor IMEI iPhone Anda pada kolom yang mana disediakan.
– Klik tombol “Cari”.
– Laman web akan menampilkan informasi apakah IMEI iPhone Anda terdaftar atau tidak.
2. Melalui Website Web Bea Cukai:
– Kunjungi situs web resmi Bea Cukai: beacukai.go.id/cek-imei.html
– Masukkan nomor IMEI iPhone Anda pada kolom yang disediakan.
– Masukkan kode verifikasi yang ditampilkan.
– klik tombol “Kirim”.
– Laman web akan menampilkan informasi mengenai status IMEI iPhone anda.
3. Melalui Laman Web Apple ID:
– Kunjungi situs web Apple ID: appleid.apple.com/
– Masuk dengan menggunakan Apple ID yang tersebut Anda gunakan di area iPhone Anda.
– Pilih bagian “Perangkat/Devices”.
– Pengetahuan mengenai perangkat-perangkat yang menggunakan Apple ID anda akan ditampilkan.
Cara Menemukan Nomor IMEI iPhone:
Melalui Pengaturan:
Buka perangkat lunak “Pengaturan” dalam iPhone Anda.
Ketuk “Umum” > “Mengenai”.
Gulir ke bawah untuk menemukan nomor IMEI.
Melalui Papan Panggilan:
Buka perangkat lunak Panggilan Telepon.
Ketik *#06# lalu tekan tombol panggil.
Nomor IMEI akan ditampilkan pada layar.
Pada Fisik perangkat
Untuk beberapa model Iphone, nomer IMEI dapat ditemukan pada slot kartu sim.
Untuk model yang digunakan lebih banyak baru, nomer IMEI dapat di area lihat di area bagianbelakangiPhone





