"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

Dasco Pastikan Pelantikan Kepala Daerah Hasil pemilihan kepala daerah 2024

Dasco Pastikan Pelantikan Kepala Daerah Hasil pemilihan kepala wilayah 2024 Digelar Periode Depan

Marosdaily.com – JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku sudah pernah mendapat kabar Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat putusan dismissal pada awal Februari 2025. Dia menjamin pelantikan kepala area hasil pemilihan kepala daerah 2024 masih dijalankan pada Februari 2025.

“Ya, jadi kita mendapatkan kabar juga dari Mahkamah Konstitusi (MK), MK akan memutuskan tambahan cepat untuk sengketa-sengketa yang mana mampu dilanjut atau tidaklah dilanjut perkaranya. Bahwa langkah pembacaan yang mana lebih besar cepat itu antara tanggal 5 atau 4 Februari,” kata Dasco untuk wartawan di dalam Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, hari terakhir pekan (31/1/2025).

Kendati putusan dismissal MK dipercepat, Dasco menilai, otoritas dan juga pelopor pilpres akan berkonsultasi untuk menentukan waktu pelantikan kepala wilayah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Ia pun memilih untuk mengantisipasi hasil kesepakatan waktu pelantikan kepala tempat oleh Pemerintah.

“Mungkin lebih lanjut baik kita kemudian menanti hasil langkah itu tersebut. Supaya kemudian dapat dilantik secara bersama-sama tambahan banyak daripada rencana semula,” terang Dasco.

Kata Dasco, pada masa kini sedang dihitung oleh pemerintah lalu KPU, kira-kira kalau diputus oleh MK tanggal 4 atau tanggal 5 Februari itu kapan waktu pelantikannya. “Tapi yang pasti juga di tempat bulan Februari,” tandasnya.

Sebelumnya, Komisi II DPR kemudian otoritas setuju pelantikan kepala wilayah di area wilayah yang tersebut tak bersengka di dalam Mahkamah Konstitusi (MK) mampu dilakukan pada 6 Februari 2025. Kesepakatan itu tertuang dari hasil kesimpulan Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR dengan Mendagri Tito Karnavian beserta jajaran KPU, Bawaslu juga DKPP di dalam Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Pusat, Rabu (22/1/2025).

“Untuk Gubernur lalu Wakil Gubernur lalu Kepala Daerah dan juga Wakil Pimpinan Daerah juga Wali Pusat Kota dan juga Wakil Wali Daerah Perkotaan dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh presiden RI di area Ibu Pusat Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan juga Provinsi Aceh sesuai peraturan Perundang-undangan yang tersebut berlaku,” bunyi kesimpulan raker tersebut.

Sementara itu, pelantikan kepala tempat yang tersebut wilayahnya masih di proses sengketa perselisihan hasil pemilihan mengawaitu hingga ada putusan MK. “Pelantikan Gubernur lalu Wakil Gubernur, Kepala Daerah lalu Wakil Kepala Daerah dan juga Wali kota juga Wakil Wali kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tersebut masih pada proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di area Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan pencantikan setelahnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang digunakan berlaku,” bunyi kesimpulan itu.

“Meminta untuk Mendagri RI untuk mengusulkan terhadap Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pentantikan Gubernur juga Wakil Gubernur, Kepala Kabupaten kemudian Wakil Bupati, juga Wali kota dan juga Wakil Wali kota,” tulis kesimpulan rapat butir tiga.

Hafsha Kamilatunnisa

Hafsha Kamilatunnisa adalah seorang Jurnalis yang mengangkat kisah masyarakat, kegiatan sosial, dan gerakan komunitas. Ia aktif dalam kegiatan sukarelawan, hobi memotret aksi sosial, dan membaca kisah inspiratif. Motto: “Empati adalah kekuatan terbesar penulis.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *