"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

ATR/BPN Berani Copot Pegawai Imbas SHGB kemudian SHM Pagar Laut, KKP Bagaimana?

ATR/BPN Berani Copot Pegawai Imbas SHGB kemudian SHM Pagar Laut, KKP Bagaimana?

Marosdaily.com – JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR Johan Rosihan mendesak Kementerian Kelautan serta Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas terhadap pelaku yang tersebut merancang pagar laut di tempat pesisir utara Tangerang, Banten. Pencopotan jabatan oleh Kementerian Agraria juga Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) terhadap 6 pegawai yang digunakan menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) lalu Sertifikat Hak Milik (SHM) harus ditindaklanjuti dengan tidak ada tegas pelaku pagar laut.

“Selain tindakan dari ATR/BPN, kami juga menilai bahwa Menteri Kelautan juga Perikanan (KKP) perlu mengambil langkah tegas terhadap pelaku yang digunakan mendirikan pagar laut ini,” tegas Johan ketika dihubungi, hari terakhir pekan (31/2/2025).

Johan mengatakan, keberadaan pagar misterius itu jelas menyalahi aturan pemanfaatan ruang laut, mengganggu akses nelayan, dan juga berpotensi merusak lingkungan pesisir.

“Kami menggerakkan Menteri KKP untuk segera mengusut serta menindak pihak-pihak yang dimaksud bertanggung jawab menghadapi pemasangan pagar laut ini, baik yang melakukan secara secara langsung maupun yang tersebut memberikan izin atau memperkuat secara tak sah,” terang Johan.

Ia menilai ada beberapa jumlah cara yang tersebut dapat dilaksanakan KKP. Pertama, melakukan penyelidikan “dalang” yang digunakan merancang pagar laut yang dimaksud kemudian mencabut izin korporasi bila ada keterlibatan di penyertaan pagar laut tersebut.

“Mengusut secara hukum pihak yang tersebut mendirikan pagar laut tanpa izin KKPRL lalu mencabut izin pemanfaatan ruang laut jikalau ada penyalahgunaan,” terang Johan.

Kedua, ia menyarankan KKP untuk menyusun regulasi yang digunakan lebih banyak ketat untuk menghindari privatisasi ruang laut secara ilegal. Ketiga, kata Johan, KKP bisa saja .elakukan pemulihan wilayah pesisir yang digunakan terdampak oleh pengerjaan pagar laut ini.

“Berkoordinasi dengan ATR/BPN serta aparat penegak hukum untuk menegaskan ada tindakan hukum bagi pihak yang dimaksud terlibat pada proyek ini,” tandas Johan.

Sebelumnya, Menteri Agraria serta Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjatuhkan sanksi untuk delapan pegawai terkait polemik pagar laut Tangerang. Sebanyak enam pada antaranya dicopot dari jabatannya.

Sanksi itu dijatuhkan buntut penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan juga sertifikat hak milik (SHM) di tempat kawasan pagar laut Tangerang. Adapun kedelapan pegawai ATR/BPN yang diduga terlibat di penerbitan sertifikat pada wilayah pagar laut itu sebagai berikut:

1. JS (eks Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang)
2. SH (eks Kepala Seksi Penetapan Hak serta Pendaftaran)
3. ET (eks Kepala Seksi Survei kemudian Pemetaan)
4. WS (Ketua Panitia A)
5. YS (Ketua Panitia A)
6. NS (Panitia A)
7. LM (eks Kepala Survei juga Pemetaan pasca ET)
8. KA (eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak serta Pendaftaran).

Hafsha Kamilatunnisa

Hafsha Kamilatunnisa adalah seorang Jurnalis yang mengangkat kisah masyarakat, kegiatan sosial, dan gerakan komunitas. Ia aktif dalam kegiatan sukarelawan, hobi memotret aksi sosial, dan membaca kisah inspiratif. Motto: “Empati adalah kekuatan terbesar penulis.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *