"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

Disanksi DKPP dikarenakan Loloskan Calon Tak Penuhi Syarat, KPU Papua Perlu Minta Maaf

Disanksi DKPP dikarenakan Loloskan Calon Tak Penuhi Syarat, KPU Papua Perlu Minta Maaf

Marosdaily.com – JAKARTA – Drama pemanfaatan dokumen persyaratan administrasi calon yang mana tidaklah sah dan juga diduga palsu terdiri dari Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya juga Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana atau dikenal dengan Suket 539 serta 540 oleh Calon Wakil Gubernur Papua dari pasangan nomor urut 1 BTM-YB akhirnya terjawab.

Terbukti melakukan pelanggaran kode etik kemudian pedoman perilaku dijatuhi sanksi peringatan tegas keras untuk Teradu I, II, III, IV juga V. Demikian bunyi amar putusan yang tersebut dibacakan Majelis Hakim DKPP Dr Dewi Pattalolo, Hari Jumat (24/1/2025).

Menanggapi putusan DKPP ini, Pengamat Kepemiluan Marianus Yaung mengapresiasinya. Menurut dia, putusan ini tidak hanya saja menjadi pembelajaran bagi KPU Papua tapi sekaligus pembelajaran bagi publik papua yang digunakan selama Hal ini disuguhi informasi lalu pemahaman yang dimaksud menyesatkan.

“Dengan narasi bahwa hambatan ini sudah ada ditolak Bawaslu, PT TUN, lalu sebagainya. Nah, sekarang apa yang menjadi perbincangan rakyat bahwa ada calon yang mana menggunakan dokumen persyaratan tidak ada benar, bukan sah atau diduga palsu tetapi diloloskan oleh KPU Papua akhirnya terjawab,” ujar Yaung.

Mantan Komisioner KPU Daerah Perkotaan Jayapura ini menyatakan kalau dihadiri oleh putusan DKPP dengan cermat, justru terungkap fakta-fakta yang tersebut mencengangkan.

Yaung mencatatkan data setidaknya ada 4 fakta penting. Pertama, ternyata pemakaian dokumen persyaratan yang tersebut tidaklah sah atau diduga palsu ini sudah ada terjadi sejak dalam awal pendaftaran. Kedua, dokumen persyaratan yang disebutkan bukan pernah diperbaiki pada masa serta tahapan perbaikan persyaratan calon (6-8 September 2024).

Ketiga, ternyata sebelum KPU Papua menetapkan pasangan calon tanggal 22 September 2024, Pengadilan Negeri Jayapura sudah menyampaikan klarifikasi tercatat terhadap KPU Papua yang tersebut menyatakan tiada pernah mengeluarkan Suket 539 juga Suket 540 terhadap Yermias Bisai kemudian kedua Suket yang disebutkan terdaftar menghadapi nama orang lain yaitu Semuel Fritsko Jenggu.

Keempat, KPU Papua melakukan pelanggaran perundang-undangan akibat menerima dokumen persyaratan baru milik Yermias Bisai pada 20 September 2024 atau dalam luar dari tahapan kemudian jadwal yang digunakan diatur pada PKPU No 8 Tahun 2024.

“Jadi ini clear sekali, pelanggarannya sangat sempurna lalu terjadi dalam depan mata pengurus maupun pengawas. Saya ini pernah jadi komisioner KPU tapi saya sulit membayangkan pelanggaran seperti begini bisa jadi terjadi, kecuali memang benar terhadap komisioner yang mana berani dan juga sudah pernah kehilangan rasionalitasnya, serta itu yang sedang terjadi sekarang. Kalau hanya saja sekadar salah prosedur, kurang cermat, tiada ada koordinasi, salah ketik lalu sebagainya, itu saya kira biasalah juga kerap terjadi di area mana-mana. Tapi kalau yang tersebut model begini kan tak wajar,” ujar Yaung pada Jakarta, Mulai Pekan (27/1/2025).

Hasnah Najmatul

Penulis yang dikenal teliti dalam riset dan penyajian data. Ia menaruh minat pada dunia ekonomi, statistik ringan, dan analisis tren. Di waktu luang, ia menikmati sudoku, membaca artikel panjang, dan mendengarkan musik instrumental. Motto: “Akurasi adalah bentuk tanggung jawab.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *