"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Atur Profesi Dokter hingga Insinyur yang dimaksud Bekerja pada Luar Negeri

RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Atur Profesi Dokter hingga Insinyur yang dimaksud Bekerja pada Luar Negeri

Marosdaily.com – JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR berencana akan mengatur profesi yang tersebut mempunyai keahlian khusus lalu bekerja di tempat luar negeri ke di Revisi UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia usai rapat pembahasan RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang tersebut diselenggarakan di area Gedung Nusantara I, Kompeks Parlemen, Senayan, Ibukota Pusat, Kamis (30/1/2025).

Dalam rapat itu, Doli menyampaikan, sebagian anggota menyampaikan aspirasi terkait pekerja migran bisa jadi mempunyai kapasitas. Ia mengatakan, pihaknya akan mengatur pembagian pekerja migran yang mana memiliki keahlian tinggi dan juga rendah.

“Nanti kita bagi beberapa level ada yang mana high skill ada yang dimaksud low skill gitu misalnya. Kita juga jangan terjebak selama ini kan seolah-olah pekerja yang kita kirim itu adalah pekerja yang digunakan low skill,” tutur Doli usai rapat.

Doli menyampaikan, pihaknya terbesit untuk memgirimkan profesi yang mempunyai keahlian bisa saja bekerja dalam luar negeri. Hal itu ditujukan untuk menjaga martabat juga hormat bangsa serta negara.

“Nah kita juga telah mulai berpikir untuk mengirimkan pekerja-pekerja yang mana high level skill-nya gitu. Dan ternyata dari beberapa kali kita melakukan FGD, diskusi ya dengan beberapa sumber termasuk dari kementerian, ada negara-negara yang digunakan memang sebenarnya membutuhkan tenaga seperti dokter gitu ya, terus kemudian apa namanya insinyur-insinyur kita gitu,” tutur Doli.

Atas dasar itu, politisi Partai Golkar ini menyampaikan, sebagian profesi yang mana mempunyai keahlian khusus seperti dokter hingga insinyur, akam diatur di RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Ya jadi itu yang mau kita atur. Yang namanya pekerja migran itu jangan dianggap cuma yang tersebut selama ini yang tersebut low skill ya. Contoh misalnya seseorang pilot ya, kita punya pilot kemudian beliau bekerja pada perusahaan penerbangan dalam luar negeri. Itu sebenarnya masuk kategori pekerja migran yang tersebut harusnya juga kita atur di tempat pada undang-undang ini,” terang Doli.

“Jadi segala bentuk pekerja migran menurut saya juga harus tertampung, diatur, diurus di area di undang-undang ini,” tandasnya.

Hasnah Najmatul

Penulis yang dikenal teliti dalam riset dan penyajian data. Ia menaruh minat pada dunia ekonomi, statistik ringan, dan analisis tren. Di waktu luang, ia menikmati sudoku, membaca artikel panjang, dan mendengarkan musik instrumental. Motto: “Akurasi adalah bentuk tanggung jawab.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *