Marosdaily.com – JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR mendiskusikan Revisi UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Dalam rancangan itu, Baleg tak memakai singkatan PMI sebagai Pekerja Migran Indonesia lantaran kependekan istilah itu sudah dikomplain oleh Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla (JK).
Hal itu terungkap ketika Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan bertanya pada tenaga ahli (TA) Baleg DPR ihwal pemakaian singkatan PMI di rancangan UU tersebut.
“Saya tanya dulu sebanding TA ini, apakah PMI itu sudah ada standar singkatan?” tanya Sturman.
Merespons hal itu, TA Baleg DPR RI menyampaikan bahwa pihaknya sempat usulkan pemakaian singkatan PMI di ketentuan umum (KU) dalam rancangan UU yang disebutkan ketika rapat dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).
“Izin pimpinan, waktu kami FGD dengan regu dapurnya KP2MI, kami sebenarnya awalnya sempat mengusulkan jadi singkatan di KU” kata TA Baleg.
Setelah diperiksa, kata dia, Palang Merah Indonesia (PMI) telah terjadi mendefinisikan singkatan tersebut. Bahkan, JK sempat komplain ke KP2MI ihwal pemanfaatan singkatan itu.
“Tetapi ternyata ketika mengcrosscheck, jadi PMI Palang Merah Indonesia mendefinisikan itu. Bahkan Pak JK katanya sempat komplain juga ke KP2MI ketika KP2MI menyampaikan pekerja migran sebagai PMI,” terang TA Baleg.
“Sehingga akhirnya pada naskah ini, PMI iti tak menjadi singkatan pada ketentuan umum tetapi menyebutnya dipanjangkan saja, jadi Pekerja Migran Indonesia,” tandas TA Baleg.
Merespon itu, Sturman pun memahami agar singkatan PMI tak digunakan pada rancangan UU tersebut.
“Oh jadi di UU tak disebutkan PMI ya? Jangan Pak, sebab pasti ada yang tersinggung nanti,” tandasnya.











