Marosdaily.com – JAKARTA – Kementerian Komunikasi kemudian Informatika (Komdigi) menyembunyikan tahun 2024 dengan tindakan tegas di memberantas judi online (judol). Tiga akun selebgram dengan beratus-ratus ribu followers diblokir akibat terbukti memperkenalkan situs judol.
“Kami tidaklah akan memberikan toleransi terhadap siapapun yang memanfaatkan popularitasnya untuk menyebarkan praktik ilegal seperti judi online,” tegas Molly Prabawaty, Pelaksana Pekerjaan (Plt) Direktur Jenderal Komunikasi Publik serta Media Massa Komdigi. “Ini adalah ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.”
Perang Melawan Judi Online pada Ruang Digital
Komdigi terus intensif memberantas judi online yang dimaksud semakin marak. Sepanjang Desember 2024, sebanyak 221.116 konten, akun, juga situs judol berhasil ditindak.
Secara keseluruhan, sejak 2017 hingga akhir 2024, Komdigi telah terjadi memblokir lebih banyak dari 5,5 jt konten terkait judi online.
Data Penindakan Judi Online oleh Komdigi:
– 1-30 Desember 2024: 221.116 konten, akun, serta situs judol ditindak.
– 20 Oktober – 30 Desember 2024: 658.889 konten diturunkan, termasuk website, akun media sosial, kemudian file sharing.
– Total sejak 2017: Lebih dari 5,5 jt konten terkait judi online diblokir.
Edukasi kemudian Literasi Digital sebagai “Senjata” Ampuh
Selain penindakan, Komdigi juga mengedepankan pendekatan edukatif dengan meningkatkan kekuatan literasi digital. Inisiatif ini melibatkan pemerintah area dan juga komunitas rakyat untuk meningkatkan pemahaman tentang bahaya judol lalu pinjaman online ilegal.
“Kami meminta generasi muda untuk menjadi volunteer literasi digital,” ujar Molly. “Dengan keterlibatan mereka, kami berharap dapat menciptakan lingkungan digital yang digunakan tambahan aman lalu bebas dari dampak negatif.”
Peran Multi-Stakeholder pada Memberantas Judi Online
Perjuangan melawan judi online membutuhkan peran terlibat dari semua pihak, termasuk:
– Pemerintah: Membuat regulasi dan juga kebijakan yang dimaksud tegas, dan juga melakukan penindakan terhadap pelaku judi online.
– Sistem digital: Menguatkan sistem moderasi kemudian melakukan take down terhadap konten dan juga akun yang mana mengiklankan judi online.
– Masyarakat: Mengembangkan literasi digital kemudian melapor ke Komdigi jikalau menemukan konten atau promosijudionline.





