Marosdaily.com – JAKARTA – Kementerian Industri (Kemenperin) menyampaikan usulan tambahan insentif untuk membantu keberlanjutan bidang otomotif di area berada dalam tantangan berat yang dimaksud diprediksi terus berlanjut pada 2025. Langkah ini diambil untuk mengatasi dampak kebijakan pajak yang meningkatkan biaya kendaraan bermotor juga melemahnya daya beli masyarakat.
Tantangan Utama Industri Otomotif
Industri otomotif mengalami kontraksi signifikan pada 2024, dengan penurunan bursa sebesar 13,9%, menyisakan total transaksi jual beli sebanyak 865.723 unit.
Angka ini lebih tinggi rendah dibandingkan tren pangsa yang tersebut selama satu dekade terakhir stagnan di tempat kisaran 1 jt unit per tahun. Faktor utama penurunan ini mencakup kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%, penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), juga bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang mana meningkatkan biaya kendaraan.
Selain itu, jumlah keseluruhan kelas menengah yang menjadi kelompok konsumen utama kendaraan bermotor juga mengalami penurunan signifikan. Pada 2019, jumlah keseluruhan kelas menengah pada Indonesia tercatat sebanyak 57 juta, namun hitungan ini merosot menjadi cuma 47,85 jt pada 2024. Penurunan ini turut mengurangi kekuatan daya beli masyarakat, yang dimaksud berdampak dengan segera pada pemasaran kendaraan bermotor.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, juga Elektronika Kemenperin, Setia Darta, menyatakan bahwa kontraksi ini juga dipengaruhi oleh kenaikan suku bunga kredit kendaraan bermotor. “Pada 2024, sektor otomotif mengalami kontraksi sebesar 16,2%. Tantangan ini diperparah oleh kebijakan kenaikan PPN, opsen PKB, dan juga BBNKB yang menyebabkan harga jual kendaraan semakin mahal di area bursa domestik,” jelas Setia Darta di keterangannya di dalam Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Strategi Kemenperin untuk Mendampingi Industri Otomotif
Sebagai upaya untuk mengatasi penurunan pasar, Kemenperin telah terjadi mengajukan beberapa usulan insentif, di tempat antaranya:
– PPnBM Ditanggung otoritas (DTP) sebesar 3% untuk kendaraan hybrid, termasuk plug-in hybrid (PHEV), full hybrid, serta mild hybrid.
– PPN DTP sebesar 10% untuk kendaraan listrik (EV) guna mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan.
– Relaksasi opsen PKB kemudian BBNKB terdiri dari penundaan atau keringanan, yang tersebut diharapkan dapat menekan kenaikan biaya kendaraan di dalam pasar.
Saat ini, sebanyak 25 provinsi sudah pernah menerbitkan regulasi terkait relaksasi opsen PKB juga BBNKB untuk menggalang bidang otomotif. “Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dampak nyata terhadap keberlanjutan sektor otomotif nasional juga menjaga daya saingnya pada lingkungan ekonomi domestik maupun global,” tambah Setia Darta.
Efek Insentif terhadap Pasar
Menurut Kemenperin, implementasi insentif tambahan dapat menyelamatkan bursa otomotif Indonesia dengan estimasi transaksi jual beli yang kembali mendekati 900 ribu unit pada 2025. Sebaliknya, tanpa dukungan insentif, penurunan pangsa berpotensi berlanjut, memperburuk situasi yang digunakan telah lama berlangsung sejak awal 2024.
Penurunan tajam ini memerlukan perhatian serius oleh sebab itu sumbangan sektor otomotif terhadap perekonomian nasional cukup besar. Berdasarkan data dari Asosiasi Industri Otomotif Indonesia (GAIKINDO), sektor ini menyumbang lebih lanjut dari 10% terhadap Pendapatan Domestik Bruto sektor manufaktur lalu menciptakan lapangan kerja bagi jutaan pekerja pada seluruh rantai pasok industri.
Insentif yang dimaksud Telah Diberikan: Efektivitas kemudian Tantangan
Hingga kini, pemerintah telah terjadi merilis diskon pajak perdagangan menghadapi barang mewah (PPnBM) sebesar 3% untuk kendaraan hybrid. Namun, insentif ini dinilai belum cukup untuk menggenjot transaksi jual beli mobil secara signifikan.
Data menunjukkan bahwa meskipun ada penurunan tarif pada kendaraan tertentu, pangsa secara keseluruhan masih lesu akibat daya beli rakyat yang digunakan menurun.





