Marosdaily.com – JAKARTA – Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi serta Digital Alexander Sabar mengatakan, konten terkait pornografi menjadi salah satu prioritas pengawasan direktorat yang digunakan dipimpinnya.
“Salah satu prioritasnya adalah pengawasan untuk pornografi,” ujar Sabar di area Jakarta, Senin.
Sabar mengatakan, pihaknya terus menjalin komunikasi dengan berbagai pengurus sistem elektronik, termasuk Telegram di upaya untuk menekan peredaran konten pornografi di dalam ruang digital.
“Tentunya semua pihak kita komunikasi. Untuk sementara itu dulu ya,” ujar Sabar.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi juga Digital Meutya Hafid sudah pernah meminta-minta Sabar untuk menindak berbagai kejahatan pada ruang digital, mulai dari judi online, kejahatan Keuangan, perdagangan orang, lalu pornografi secara transparan.
“Saya berpesan untuk judi online kemudian kejahatan-kejahatan online ilegal dan juga kejahatan Keuangan lainnya termasuk pornografi, termasuk juga dengan perdagangan manusia di dalam ruang digital tolong dilaksanakan secara baik dan juga tetap memperlihatkan transparan, terbuka. Jika informasi harus disampaikan untuk penduduk melalui media massa,” ujar Meutya.
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya memang benar berhasil mengungkap persoalan hukum jual beli konten video pornografi melalui program Telegram.
“Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap manusia laki-laki berinisial RYS (29) yang tersebut memperdagangkan, mempertontonkan, memanfaatkan mempunyai dan juga menyimpan produk-produk pornografi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi ketika ditemui di area Jakarta, Kamis (9/1).
Ade Ary menjelaskan dituduh ditangkap di dalam kawasan Jalan Gunung Bromo Raya, Bekasi Barat, Daerah Perkotaan Bekasi. Dia menambahkan penyidik juga mengamankan sebagian barang bukti terkait persoalan hukum tersebut.
“Dari tangan tersangka, penyidik menemukan 1.029 konten atau informasi elektronik berbentuk gambar, sebagai video yang dimaksud diduga bermuatan asusila atau melanggar norma kesusilaan,” ucapnya.
Dia juga menyebutkan dari barang bukti video yang diamankan, terdapat video pornografi yang tersebut menampilkan anak di tempat bawah umur.
“Beberapa video diantaranya adalah anak-anak di dalam bawah 18 tahun. Saat ini masih dikembangkan, mohon waktu,”kataAdeAry.





