"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

Presidential Threshold Dihapus, Begini Respons Parpol

Presidential Threshold Dihapus, Begini Respons Parpol

Marosdaily.com – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perihal persyaratan ambang batas pencalonan presiden lalu duta presiden ( presidential threshold ). Sejumlah partai urusan politik ( parpol ) pun merespons putusan tersebut.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo pada sidang pengucapan putusan di tempat Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Adapun norma yang dimaksud diujikan oleh para Pemohon adalah Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ( Pemilihan Umum ), yang dimaksud menyatakan, pasangan calon diusulkan oleh partai urusan politik atau gabungan partai urusan politik kontestan pilpres yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari total kursi DPR atau memperoleh 25% dari kata-kata sah secara nasional pada Pemilihan Umum anggota DPR sebelumnya.

“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 lalu tiada mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo.

“Memerintahkan pemuatan Putusan ini pada Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” lanjutnya.

Untuk diketahui, permohonan ini diajukan oleh empat orang peserta didik Fakultas Syariah kemudian Hukum UIN Sunan Kalijaga, yakni Enika Maya Oktavia, dkk. Para Pemohon mendalilkan prinsip “one man one vote one value” tersimpangi oleh adanya presidential threshold. Hal ini mengakibatkan penyimpangan pada prinsip “one value” sebab nilai pengumuman tiada terus-menerus miliki bobot yang dimaksud sama.

Idealnya, menurut para Pemohon, nilai ucapan seharusnya mengikuti periode pemilihan yang tersebut bersangkutan. Namun, pada persoalan hukum presidential threshold, nilai pengumuman digunakan untuk dua periode pemilihan, yang dimaksud dapat mengarah pada distorsi representasi di sistem demokrasi. Oleh dikarenakan itu, hal ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan atau penyimpangan pada prinsip asas periodik, nilai ucapan seharusnya mengikuti setiap periode pemilihan secara proporsional.

Dikutip dari laman MK , dalil mengenai uji materiil ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden kemudian delegasi presiden (presidential threshold) juga diajukan di tiga perkara lainnya, yakni Perkara Nomor 129/PUU-XXI/2023 yang digunakan diajukan oleh Gugum Ridho Putra. Kemudian, Perkara Nomor 87/PUU-XXII/2024 yang digunakan diajukan oleh empat dosen, antara lain Mantan Ketua Bawaslu Muhammad, Dian Fitri Sabrina, S Muchtadin Al Attas, dan juga Muhammad Saad. Selain itu, Perkara Nomor 101/PUU-XXII/2024 yang digunakan diajukan oleh Yayasan Jaringan Demokrasi serta pemilihan Berintegritas (Netgrit) yang dimaksud diwakili Hadar Nafis Gumay dan juga perorangan Titi Anggraini.

Respons 6 Parpol

1. PDIP

Juru Bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Chico Hakim menghormati putusan MK tersebut. “Tentu kita harus menghormati putusan MK yang dimaksud final lalu binding sifatnya. Namun tentu ada beberapa catatan terkait dengan sampai adanya threshold 20% sebelum ini tentunya adalah kesepakatan dari fraksi-fraksi lalu partai urusan politik yang digunakan ada di dalam parlemen juga tentu berbagai pertimbangan untuk mengapa sehingga mencapai threshold 20 persen,” jelas Chico pada keterangannya, disitir Hari Jumat (3/1/2025).

Menurutnya, banyaknya alternatif pilihan calon baik untuk demokrasi. Tetapi, ia menilai, penjaringan calon presiden penting dilakukan. “Karena tentu bagaimanapun juga alternatif pilihan kemudian ketersediaan pilihan yang dimaksud berbagai itu juga baik untuk demokrasi, namun tentu penjaringannya juga penting. Dalam artian supaya tak terlalu bebas sehingga tak ada penjaringan ideologi misalnya serta hal-hal yang sifatnya untuk non-teknis lain,” ucap Chico.

Hafsha Kamilatunnisa

Hafsha Kamilatunnisa adalah seorang Jurnalis yang mengangkat kisah masyarakat, kegiatan sosial, dan gerakan komunitas. Ia aktif dalam kegiatan sukarelawan, hobi memotret aksi sosial, dan membaca kisah inspiratif. Motto: “Empati adalah kekuatan terbesar penulis.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *