"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

MK Hari Ini adalah Putuskan UU Pemilihan Umum Soal Kampanye yang tersebut Dilakukan Presiden

MK Hari Ini adalah adalah Putuskan UU Pemilihan Umum Soal Kampanye yang dimaksud yang dimaksud Dilakukan Presiden

Marosdaily.com – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan datang memutuskan perkara nomor 172/PUU-XXII/2024 yang diajukan mahasiswi selama Jawa Timur, Lintang Mendung Kembang Jagad, pada Hari Jumat (3/1/2025) sore. Pembacaan Putusan akan dilaksanakan pada ruang sidang Gedung MK, Jakarta.

Dalam permohonannya, pemohon menguji ketentuan pasal 281 ayat (1) dan juga Pasal 299 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Adapun, pasal 299 ayat (1) berbunyi kampanye pemilihan umum yang mengikutsertakan presiden, duta presiden, menteri, gubernur, delegasi gubernur, bupati, duta bupati, wali kota, serta perwakilan wali kota harus memenuhi ketentuan:

a. Tidak menggunakan infrastruktur pada jabatannya, kecuali prasarana pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur pada ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Menjalani cuti di tempat luar tanggungan negara.

Sementara pasal 299 ayat (1) menyatakan, presiden kemudian delegasi presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye.


Dalam petitumnya pemohon menyatakan bahwa materi muatan Pasal 281 ayat (1) kemudian Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan Umum Inkonstitusional, sepanjang bukan dimaknai sebagai wewenang presiden kemudian delegasi presiden pada kampanye Pilpres untuk dirinya sendiri atau periode kedua baginya.

Sebelumnya, MK sudah mengabulkan gugatan dengan nomor perkara 62/PUU-XXI/2024 yang mana diajukan oleh Enika Maya Oktavia.

Hafsha Kamilatunnisa

Hafsha Kamilatunnisa adalah seorang Jurnalis yang mengangkat kisah masyarakat, kegiatan sosial, dan gerakan komunitas. Ia aktif dalam kegiatan sukarelawan, hobi memotret aksi sosial, dan membaca kisah inspiratif. Motto: “Empati adalah kekuatan terbesar penulis.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *