Marosdaily.com – JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tersebut menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden juga perwakilan presiden (presidential threshold).
Hal itu tertuang di putusan Nomor: 62/PUU-XXII/2024 yang digunakan mengabulkan permohonan terhadap pengujian Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Said mengatakan, dengan keluarnya putusan ini maka ketentuan Pasal 222 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang ketentuan pencalonan presiden lalu duta presiden oleh partai kebijakan pemerintah serta gabungan partai urusan politik paling sedikit 20% kursi DPR atau memperoleh 25% pernyataan sah nasional di pemilihan umum DPR atau Presidential Threshold (PT) tidak ada berlaku lagi.
“Atas putusan ini, maka kami sebagai bagian dari partai kebijakan pemerintah sepenuhnya tunduk dan juga patuh, sebab putusan MK bersifat final kemudian mengikat,” ujar Said, Hari Jumat (3/12/2024).
Dalam pertimbangannya, MK memerintahkan pembentuk undang-undang, di hal ini pemerintah lalu DPR untuk mengatur di undang-undang agar tak muncul pasangan calon presiden serta perwakilan presiden dengan jumlah total yang tersebut terlalu sejumlah yang tersebut berpotensi merusak hakikat pilpres presiden juga delegasi presiden secara segera oleh rakyat. ”MK di pertimbangannya meminta-minta pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional,” katanya.
Namun masih memperhatikan hal-hal seperti semua parpol boleh berhak mengusulkan capres lalu cawapres juga pengusulan yang disebutkan tidaklah didasarkan pada prosentase kursi DPR atau pengumuman sah naisonal.
“Pengusulan pasangan capres dan juga cawapres itu dapat diadakan gabungan partai dengan catatan bukan menyebabkan dominasi partai atau gabungan partai yang menyebabkan terbatasnya pasangan capres serta cawapres,” ujarnya.
MK juga memerintahkan agar pembuat undang undang melibatkan partisisipasi semua pihak termasuk partai urusan politik yang dimaksud bukan miliki kursi dalam DPR. “Atas pertimbangan pada putusan amar dalam atas, tentu kami akan menjadikannya sebagai pedoman nanti pada pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum antara pemerintah kemudian DPR,” katanya.











