Marosdaily.com – JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah berharap DPR kemudian eksekutif melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya, MK menghapuskan ketentuan Presidential Threshold (PT) melalui putusan perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024.
“Mudah-mudahan ini nanti dapat ditindaklanjuti oleh DPR dan juga juga oleh KPU pada turunan-turunan kebijakan selanjutnya,” tutur Ferry pada waktu ditemui di tempat Kantor DPP Partai Perindo, Ibukota Pusat, Hari Jumat (3/1/2025).
Menurut dia, revisi UU pemilihan sebuah keniscayaan serta keharusan. Apalagi, berbagai hal yang mana harus diperbaiki pada UU Pemilu.
“Nah, dengan adanya sejumlah putusan MK termasuk terakhir adalah putusan MK terkait dengan presidensial threshold, adalah satu upaya untuk menjadikan revisi ini secara komprehensif diadakan oleh DPR juga juga pemerintah,” kata Ferry.
Dengan demikian, kata Ferry, penataan sistem pilpres dapat mulai diperbaiki baik keserentakan dan juga mekanisme presidential threshold, parliamentary threshold.
“Bahkan terkait dengan aktivitas elektoral proses yang digunakan ada di area dalamnya, sampai proses-proses elektoral justice yang dimaksud memang benar menjadi penting. Itu saya pikir harus menjadi satu-kesatuan yang mana harus diupayakan secara komprehensif di konteks revisi UU Pemilu,” kata Ferry.
“Sehingga kita sangat berharap penuh untuk DPR dan juga juga pemerintah untuk betul-betul mengawal proses revisi ini sehingga menjadi UU yang mana begitu sempurna. Jadi tidaklah hanya saja itu dimiliki oleh partai urusan politik sebagai kontestan pemilunya saja, tapi itu juga dimiliki oleh pelopor kemudian juga dimiliki oleh pemilih sebagai subjek dari demokrasi itu sendiri,” imbuhnya.











