"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

MK Hapus Presidential Threshold, Bahlil: Jangan Dibuat Memperlemah Tempat Presidensial

MK Hapus Presidential Threshold, Bahlil: Jangan Dibuat Memperlemah Tempat Presidensial

Marosdaily.com – JAKARTA – Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia membuka kata-kata menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) persoalan penghapusan ambang batas minimal calon presiden lalu perwakilan presiden atau presidential threshold.

Bahlil mengaku, pihaknya tetap memperlihatkan menghargai apa yang menjadi putusan MK masalah ambang batas pencalonan kontestan pemilu. Namun, Golkar belum memutuskan langkah kebijakan pemerintah selanjutnya menyikapi putusan tetsebut.

“Sekalipun memang sebenarnya kami sendiri belum membaca secara detail. Tetapi, kita harus juga betul-betul meninjau bahwa sistem demokrasi kita ini juga jangan dibuat memperlemah kedudukan presidensial. Nah, ini yang tersebut kita lihat sekadar sekarang,” kata Bahlil di dalam Kantor Kementerian ESDM, hari terakhir pekan (3/1/2025).

Bahlil menegaskan, Partai Golkar akan segera mengambil langkah untuk menyikapi hasil putusan MK tersebut. Namun, masih enggan untuk diungkapkan secara dini bagaimana langkah partai pohon beringin itu selanjutnya.

“Tapi apa pun yang diputuskan oleh MK, ya kita hargai. Karena kan final. Saya baca, kami baca dulu kebijakan Mahkamah Konstitusi. Begitu pasca kami baca, kami pelajari. Baru kemudian kita akan merumuskan langkah apa yang dimaksud harus dilakukan,” tambahnya.

Sebelumnya, sidang Pengucapan Putusan ini dijalankan pada Kamis, 2 Januari 2025 di tempat Ruang Sidang Pleno MK. Mahkamah menilai, pokok permohonan para Pemohon mengenai inkonstitusionalitas ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan juga duta presiden adalah logis menurut hukum.

“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 kemudian tidak ada mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Diketahui, Perkara Nomor 62PUU-XXI/2023 diajukan oleh Enika Maya Oktavia. Dalam petitumnya, Pemohon menyatakan pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, melanggar batas open legal policy kemudian bertentangan dengan UUD 1945. Pemohon juga menyatakan Presidential Threshold pada pasal 222 bertentangan dengan moralitas demokrasi.

Adapun norma yang tersebut diujikan oleh para pemohon adalah Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan, pasangan calon diusulkan oleh partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai kebijakan pemerintah kontestan pemilihan umum yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah agregat kursi DPR atau memperoleh 25% dari kata-kata sah secara nasional pada pemilihan anggota DPR sebelumnya.

Hafsha Kamilatunnisa

Hafsha Kamilatunnisa adalah seorang Jurnalis yang mengangkat kisah masyarakat, kegiatan sosial, dan gerakan komunitas. Ia aktif dalam kegiatan sukarelawan, hobi memotret aksi sosial, dan membaca kisah inspiratif. Motto: “Empati adalah kekuatan terbesar penulis.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *