"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

Ketua Komisi XI DPR Kuantitas Aturan PPN Membingungkan

Ketua Komisi XI DPR Kuantitas Aturan PPN Membingungkan

Marosdaily.com – JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengkritisi Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 131 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Pajak Pertambahan Angka ( PPN ). Menurutnya, peraturan itu menyebabkan multitafsir serta membingungkan, khususnya bagi dunia usaha.

Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto sudah mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Skor (PPN) dari 11% menjadi 12% cuma berlaku untuk barang lalu jasa mewah. Barang dan juga jasa mewah yang dimaksud adalah kategori yang dimaksud selama ini telah dikenakan PPN barang mewah serta cuma dikonsumsi oleh warga golongan mampu.

Menurut Misbakhun, perintah yang mana sudah ada jelas yang dimaksud bukan mampu diterjemahkan dengan jelas oleh para birokrat pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Aturan pelaksanaannya pada PMK sangat membingungkan kemudian mengakibatkan kerancuan di penerapannya oleh sebab itu menggunakan dasar pengenaan dengan nilai lain 11/12, pada mana ada penafsiran tunggal seakan-akan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tidak ada bisa jadi menerapkan PPN dengan multitarif.

“Padahal sangat jelas bahwa di Pasal 7 UU HPP bukan ada larangan mengenai multitarif PPN, sehingga penerapan tarif PPN 11% serta PPN 12% sanggup diterapkan bersamaan sekaligus. Tarif PPN 11% untuk yang dimaksud tidak ada naik, sedangkan tarif PPN 12% hanya sekali untuk barang dan juga jasa mewah,” kata Misbakhun pada keterangannya, hari terakhir pekan (3/1/2025).

Politikus Golkar itu mengatakan, dunia usaha resah dengan penerapan aturan ini. Beberapa perusahaan ritel dilaporkan sudah pernah memungut PPN sebesar 12%, seperti yang mana disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak pada media briefing pada 2 Januari 2025. Persiapan yang dimaksud mepet menjauhi implementasi kebijakan ini juga dinilai menyulitkan pelaku bidang usaha di menyesuaikan sistem mereka.

Misbakhun menyampaikan meskipun entrepreneur dapat melakukan penghitungan ulang PPN melalui SPT Masa, kebijakan ini masih membebani masyarakat. Ia menekankan bahwa aturan yang tersebut multitafsir juga tidaklah sesuai dengan arahan Presiden dapat mengakibatkan ketidakpercayaan publik untuk pemerintah.

Mukhamad Misbakhun juga mempertanyakan loyalitas birokrat dalam Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di menerjemahkan instruksi Presiden. Ia menilai bahwa PMK Nomor 131 Tahun 2024 menunjukkan adanya tafsir subjektif yang dimaksud bertentangan dengan perintah Presiden serta UU HPP. Misbakhun bahkan menyarankan agar Dirjen Pajak mempertimbangkan untuk mengundurkan diri apabila tidak ada mampu melaksanakan arahan Presiden dengan tepat.

Misbakhun mendesak agar Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, menyebabkan peraturan yang lebih lanjut simpel juga tak mengakibatkan multitafsir. Ia juga meminta-minta agar mekanisme penyusunan peraturan dijalankan dengan cermat sehingga tidaklah menyebabkan keresahan pada rakyat maupun dunia usaha.

Kebijakan perpajakan yang mana menjadi salah satu aspek strategis di perekonomian nasional membutuhkan penerapan yang tersebut akurat juga transparan agar tujuan meningkatkan keadilan pajak dapat tercapai tanpa menyebabkan polemik.

Hafsha Kamilatunnisa

Hafsha Kamilatunnisa adalah seorang Jurnalis yang mengangkat kisah masyarakat, kegiatan sosial, dan gerakan komunitas. Ia aktif dalam kegiatan sukarelawan, hobi memotret aksi sosial, dan membaca kisah inspiratif. Motto: “Empati adalah kekuatan terbesar penulis.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *