marosdaily.com – JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto melontarkan gagasan agar kepala daerah seperti gubernur, wali kota, dan bupati dapat dipilih kembali oleh DPRD. Menurut Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, salah satu alasan munculnya wacana tersebut adalah tingginya angka golput.
“Salah satunya juga, buktinya angka partisipasi pemilih menunjukkan kecenderungan penurunan. Karena masyarakat lebih memikirkan tentang bagaimana mereka dapat hidup, menyekolahkan anak-anak mereka. Ini menjadi tugas pemerintah untuk mengatasi hal tersebut,” ujar Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Namun, Supratman menegaskan bahwa wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD tersebut belum diputuskan. Pemerintah masih melakukan diskusi dengan DPR dan ketua umum partai politik.
“Kami pemerintah bersama DPR dan tentu dengan ketua umum partai politik akan mendiskusikan sebelum itu kemudian bergulir menjadi usulan resmi,” ungkapnya.
Supratman menilai wacana tersebut merupakan hal yang perlu dipertimbangkan. “Saya rasa itu wacana yang baik yang perlu kita pertimbangkan,” katanya.
“Pertama, pemilihan kepala daerah di undang-undang dasar maupun di undang-undang pemilu itu diksinya adalah dipilih secara demokratis. Dipilih secara demokratis tidak berarti harus selalu melalui pilkada langsung,” tambahnya.
Selain itu, Supratman juga mempertimbangkan efisiensi dalam penyelenggaraan pilkada, aspek sosial, dan kerawanan. “Saya pikir ini menjadi wacana yang patut dipertimbangkan. Presiden merespons hal ini dalam kaitan usulan dari Ketua Umum Partai Golkar,” jelasnya.
Supratman juga mengungkapkan bahwa usulan pemilihan kepala daerah oleh DPRD sudah lama dibicarakan di tingkat partai politik. Ia melihat adanya respon positif dari masyarakat terkait hal ini. Ia berharap wacana ini dapat terus dibahas untuk menemukan pola demokrasi yang sesuai dengan nilai-nilai bangsa Indonesia.
Terkait kemungkinan mundurnya demokrasi dalam pemilihan kepala daerah oleh DPRD, Supratman menegaskan bahwa hal tersebut tergantung pada kebutuhan bangsa Indonesia. Menurutnya, yang terpenting bukan prosedural semata, melainkan substansi dari pemilihan tersebut.
“Jika ternyata hal ini menimbulkan gejolak di masyarakat, inefisiensi, dan hasil yang tidak memuaskan, tentu perlu dilakukan kajian yang lebih mendalam,” ungkapnya.
“Oleh karena itu, mari beri kesempatan kepada pemerintah dan partai politik untuk melakukan kajian. Kita masih memiliki waktu yang cukup panjang, karena pemilihan kepala daerah dan pemilu akan dilakukan pada tahun 2029,” pungkasnya.











