marosdaily.com – Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin, Reza Andriansyag, kini dituntut pidana 8 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah. Reza tidak sendirian, ia dituntut bersama terdakwa lain seperti Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi.
“Jaksa menuntut menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun kepada terdakwa Reza Andriansyag,” kata Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
Jaksa menilai bahwa Reza terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan primer. Selain itu, Reza juga diminta membayar uang denda sebesar Rp750 juta.
“Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tambah JPU.
Reza juga dituntut bersama Direktur Utama PT RBT, Suparta, dalam surat dakwaan terpisah. Ketiganya didakwa bersekongkol membuat perusahaan boneka yang berpura-pura sebagai jasa mitra PT Timah, padahal perusahaan tersebut sebenarnya mengumpulkan bijih timah hasil penambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Dengan perusahaan boneka tersebut, Suparta, Reza, dan Harvey kemudian menjual bijih timah hasil pertambangan ilegal tersebut kepada PT Timah. Transaksi pembelian bijih timah dilakukan menggunakan cek kosong.
Untuk mengolah bijih timah, PT Timah menyepakati kerja sama sewa peralatan dengan PT RBT. Ketiganya mengetahui adanya kelebihan bayar yang dilakukan oleh PT Timah.
Suparta dan Reza, yang diwakili oleh Harvey, kemudian melakukan pertemuan dengan Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi, dan Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, serta 27 pemilik smelter swasta.
Pertemuan tersebut juga membahas permintaan Riza dan Alwin atas bijih timah 5% dari kuota ekspor hasil kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Harvey kemudian meminta 5 dari 27 perusahaan smelter swasta tersebut, yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa, untuk membayar biaya ‘pengamanan’ sebesar USD500 hingga USD750 per metrik ton.





