marosdaily.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum memeriksa mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pria yang akrab disapa Paman Birin itu sebanyak dua kali, namun tidak ada kehadiran dari yang bersangkutan.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa surat pemanggilan tersebut dikembalikan atau retur. Hal ini dikarenakan surat tersebut ditujukan ke rumah dinas Gubernur Kalsel yang sudah tidak ditempati lagi oleh Paman Birin sejak ia mengundurkan diri sebagai gubernur pada 13 November lalu.
Paman Birin sendiri telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai gubernur Kalsel setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang terkait dengan Dinas PUPR Kalsel.
KPK sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Paman Birin pada 18 dan 22 November 2024 dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, pemeriksaan tersebut tidak dapat dilakukan karena Paman Birin tidak hadir.
Asep juga mengungkapkan bahwa pihaknya sempat melakukan pemantauan pada hari pemungutan suara Pilkada 2024. Hal ini dikarenakan sang istri Paman Birin, Raudatul Jannah, menjadi peserta Pilkada. Namun, Paman Birin tidak muncul dalam kesempatan tersebut.
KPK sempat menetapkan Paman Birin sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang terjadi di lingkup Dinas PUPR Kalsel. Namun, penetapan tersangka tersebut gugur setelah Paman Birin menang dalam praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.





