marosdaily.com – JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang berencana untuk menghentikan operasi tangkap tangan (OTT) jika terpilih kembali sebagai pimpinan lembaga antirasuah adalah sebuah upaya yang menyesatkan. ICW berpendapat bahwa ucapan tersebut merupakan cara Tanak untuk mempengaruhi anggota Komisi III DPR RI agar memilihnya sebagai pimpinan KPK.
“Dalam pandangan ICW, pernyataan tersebut yang diungkapkan oleh Tanak hanya untuk memperoleh dukungan dari anggota DPR, namun sebenarnya tidak memiliki dasar dan menyesatkan,” ungkap Peneliti ICW Diky Anandya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/11/2024).
Diky menegaskan bahwa dalam pelaksanaan OTT, perencanaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan, mulai dari penyadapan hingga penangkapan. Pasal 12 ayat (1) UU KPK juga menyebutkan tentang penyadapan sebagai bagian dari perencanaan tersebut.
“Artinya, penyadapan sudah pasti dilakukan sebagai bagian dari perencanaan untuk menentukan adanya tindak pidana atau tidak,” jelasnya.
Lebih lanjut, Diky menyatakan bahwa OTT yang selama ini dilakukan oleh KPK merupakan hasil dari penyadapan sebagai bukti yang digunakan untuk mengungkap adanya tindak pidana. Ia juga menekankan bahwa istilah OTT yang digunakan oleh KPK sama dengan istilah “tertangkap tangan” yang diatur dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP.
Di sisi lain, ICW menilai bahwa OTT merupakan strategi yang efektif dalam pemberantasan korupsi. Melalui operasi rahasia ini, KPK telah berhasil mengungkap banyak kasus yang melibatkan pejabat negara, termasuk menteri, ketua DPR, dan hakim MK.
“OTT telah membuktikan banyak keberhasilan KPK dalam mengungkap tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara,” tambahnya.
Oleh karena itu, jika Tanak benar-benar ingin menghapus OTT sebagai strategi dalam pemberantasan korupsi, maka pernyataan tersebut dapat dianggap sebagai upaya untuk melemahkan kinerja KPK.





