marosdaily.com – JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar sindikat kasus di sistem peradilan. Menurut Mahfud, terbongkarnya kasus Zarof Ricar sangat strategis untuk mengusut kasus dugaan korupsi lain di MA.
Hal tersebut disampaikan oleh Mahfud dalam podcast Terus Terang yang berjudul “Bongkar Makelar 1 Triliun, Stop Mafia Hukum” di saluran YouTube pribadinya pada Rabu (30/10/2024). “Ini sangat strategis, sangat strategis (kasus Zarof Ricar sebagai pintu masuk untuk membongkar sindikat kasus) di bidang peradilan,” ujar Mahfud.
Selain itu, Mahfud juga menegaskan bahwa peradilan berada di luar kendali pemerintah. Oleh karena itu, ia menyatakan bahwa pemerintah melalui lembaga penegak hukum sulit untuk mengusut kasus korupsi sebelum terbongkar secara publik.
“Ketika dulu banyak kasus korupsi di peradilan, pemerintah sering menyalahkan presiden, Menkumham, atau Jaksa Agung, padahal seharusnya mereka tidak memiliki kendali atas peradilan,” jelasnya.
Dengan adanya kasus Zarof, Mahfud berpendapat bahwa pemerintah dapat membongkar sindikat kasus di peradilan di Indonesia. Ia juga meyakini bahwa Presiden Prabowo akan mudah untuk mewujudkan tekadnya dalam memberantas korupsi di tanah air.
“Nah, jika sudah ada kasus seperti ini, pemerintah dapat masuk melalui Kejaksaan Agung. Inilah pintu masuk yang tepat untuk memberantas korupsi,” tegas Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud mengungkapkan bahwa pemerintah dapat melakukan penyelidikan terhadap semua kasus yang telah terungkap, bahkan jika perlu, kasus yang sudah ditutup dapat dibuka kembali. Bagi mereka yang telah dibebaskan, tetapi terbukti terlibat dalam kasus korupsi, ia menegaskan bahwa mereka akan diadili kembali.
“Jika Pak Prabowo mau, saya yakin beliau sudah mengetahui hal ini dan dapat melakukan tindakan yang sama jika beliau mau,” tambahnya.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Selain itu, Kejagung juga menyita uang tunai sebesar Rp920 miliar dan 51 Kg emas Antam dari rumah mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) tersebut. Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
“Uang sebesar 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat, 71.200 Euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp5.725.075.000 yang disita oleh Kejagung harus diinvestigasi untuk mengetahui sumbernya,” ungkap Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP GPA), Aminullah Siagian, pada Sabtu (26/10/2024).





