Marosdaily.com – BEIJING – Pihak berwenang China mengeluarkan pedoman pada hari hari terakhir pekan yang mewajibkan pelabelan pada semua konten yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan, yang bertujuan untuk memerangi penyalahgunaan Artificial Intelligence pada penyebaran informasi palsu.
Kantor Berita Emirates (WAM) melaporkan bahwa peraturan tersebut, yang tersebut dikeluarkan bersatu oleh Administrasi Bumi Maya China, Kementerian Manufaktur serta Teknologi Informasi, Kementerian Ketenteraman Publik, kemudian Administrasi Negara Radio kemudian Televisi, akan mulai berlaku pada 1 September.
Seorang juru bicara Badan Security Siber mengungkapkan langkah yang dimaksud bertujuan untuk “mengakhiri penyalahgunaan teknologi generatif Kecerdasan Buatan lalu penyebaran informasi palsu.”
WAM mengutip China Daily yang mana melaporkan bahwa pedoman yang dimaksud menetapkan bahwa konten yang dihasilkan atau disintesis menggunakan teknologi AI, termasuk teks, gambar, audio, video, kemudian adegan virtual, harus diberi label yang mana jelas kemudian tidaklah terlihat.
Untuk konten yang digunakan dihasilkan oleh teknologi sintesis mendalam yang tersebut dapat membingungkan atau menipu publik, label eksplisit harus ditempatkan pada sikap yang digunakan wajar untuk melakukan konfirmasi kesadaran publik.
Label eksplisit adalah label yang mana digunakan pada konten yang mana dihasilkan serta disajikan di bentuk seperti teks, suara, atau grafik yang mana terlihat jelas oleh pengguna.
Tiongkok mewajibkan pelabelan konten yang dimaksud dihasilkan Kecerdasan Buatan untuk melawan misinformasi
Selain itu, pedoman yang disebutkan mengharuskan label implisit ditambahkan ke metadata file konten yang dimaksud dihasilkan. Label ini harus menyertakan rincian tentang kredit konten, nama atau kode penyedia layanan, dan juga nomor identifikasi konten.
Awal bulan ini, Wakil Kongres Rakyat Nasional ke-14 dan juga Pendiri sekaligus pimpinan Xiaomi Corp. Lei Jun, sama-sama anggota Komite Nasional Forum Konsultatif Politik Rakyat China ke-14 lalu aktor Jin Dong, mengusulkan pembentukan undang-undang lalu peraturan untuk konten yang tersebut dihasilkan Artificial Intelligence selama pertemuan tahunan Komite Nasional NPC ke-14 juga CPPCC ke-14.





