Marosdaily.com – JAKARTA – pemerintahan semakin penting pada melindungi anak-anak dari ancaman digital. Menteri Komunikasi juga Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa pemblokiran konten negatif hanya tiada cukup.
Menkomdigi menyatakan diperlukan regulasi yang digunakan lebih lanjut kuat agar ruang digital menjadi tempat yang tersebut aman bagi generasi muda. Hal ini diungkapkan di Orasi Ilmiah pada Sidang Terbuka Dies Natalis ke-75 Universitas Indonesia (UI) di tempat Balai Sidang UI, Depok.
Meutya Hafid menekankan bahwa pemeliharaan anak pada dunia digital tidak ada sanggup hanya saja mengandalkan teknologi pemblokiran. Menurutnya, pendekatan ini seperti permainan kucing-kucingan dengan pelaku kejahatan digital yang tersebut selalu mencari cara baru untuk menghindari pengawasan.
Untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah mulai menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) yang digunakan berlaku mulai Februari ini. Menkomdigi menegaskan bahwa aturan ini akan melakukan konfirmasi platform digital digital bertanggung jawab di mengawasi kontennya.
Jika jaringan tak menghapus konten pornografi anak pada waktu 1×4 jam pasca diberikan peringatan, maka mereka akan dikenakan sanksi tegas. Selain langkah teknologi, pemerintah juga menguatkan regulasi dengan menyusun aturan turunan dari UU ITE lalu UU PDP.
“Presiden telah dilakukan menegaskan ini sebagai prioritas nasional. Saya pastikan aturan turunannya harus selesai 1-2 bulan,” ujar Menkomdigi di keterangan resmi.
Pemerintah menegaskan bahwa pengamanan anak pada ruang digital tidak sekadar wacana, melainkan langkah nyata yang digunakan segera diterapkan demi masa depan yang tambahan aman bagi generasipenerusbangsa.





