Marosdaily.com – JAKARTA – Jagat media sosial dihebohkan dengan unggahan sebuah video yang mana memperlihatkan bule bonceng tiga menggunakan ojek online (ojol). Warganet dibuat geram. Sebab, selain membahayakan, bule yang dimaksud berciuman dengan pasangannya ketika motor berjalan.
Video yang dimaksud diunggah oleh akun Instagram @instan.viral yang mana telah dilakukan disaksikan lebih besar dari 265 ribu kali. Cuplikan yang dimaksud juga mendapat banyak komentar dari warganet yang dimaksud mengeluhkan perilaku turis luar negeri tiada menghargai budaya Indonesia.
“Tidak untuk ditiru guys, aksi bonceng 3 tanpa memakai helm, kemudian bermesraan. Lokasi di tempat Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar, Bali,” bunyi keterangan unggahan video tersebut.
Dalam video yang disebutkan terlihat sebuah sepeda gowes motor Honda BeAT dengan pelat nomor DK 3921 TH membonceng dua orang, dengan postur tubuh bule yang cukup besar. Namun, video yang dimaksud menghasilkan geram dikarenakan dia terlihat berciuman.
Pengendara ojol yang dimaksud diyakini tiada mengetahui apa yang mana dilaksanakan oleh penumpangnya sehingga tetap memperlihatkan fokus mengendarai sepeda gowes motornya. Padahal, aksi yang digunakan dibuat oleh penumpang bisa jadi menciptakan motor hilang kendali juga terjatuh.
“Apakah di tempat bali emang bebas seperti itu?,” tulis @lae*.
“Padahal Bali kental sebanding agama nya ya? Tapi kenapa ga di dalam tegur yang digunakan beginian identik pihak setempat? Apakah dikarenakan takut turisnya pada ga mau dateng lagi?,” ujar @arl*.
“Kasih mental tu bule jangan di area kira adab kita di dalam identik kan dengan tempat dia,” ucap @ban*.
Sekadar informasi, aturan bonceng tiga dalam Indonesia adalah dilarang, lantaran melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas lalu Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 106.
Jika melanggar aturan ini, pengendara bisa saja dikenai sanksi merupakan denda maksimal Rp250.000 atau kurungan penjara palinglama1bulan.





