Marosdaily.com – APPLE – Indonesia masih melarang transaksi jual beli iPhone 16 meskipun Apple berjanji berinvestasi USD1 miliar pada Indonesia.
Oktober lalu, Indonesia melarang pemasaran juga pelanggan model iPhone 16 dikarenakan Apple gagal memenuhi peraturan penanaman modal lokal yang digunakan mengharuskan 40 persen ponsel dibuat dari substansi pada negeri.
Pada pada waktu yang tersebut sama, Indonesia sedang berupaya meningkatkan pembangunan ekonomi oleh perusahaan teknologi raksasa dalam negara ini.
Seperti dilansir dari AFP, Menteri Pengembangan Usaha Rosan Roeslani mengungkapkan terhadap wartawan pada hari Selasa bahwa Apple sudah berjanji untuk berinvestasi sebesar USD1 miliar untuk merancang pabrik AirTag di area Pulau Batam, yang dimaksud diharapkan dapat memasok 65 persen pasokan global.
Namun, tidak ada diberikan penjelasan lebih besar lanjut terkait kesepakatan pembangunan pabrik di tempat kawasan sektor tersebut.
“AirTag adalah aksesori, bukanlah komponen atau bagian dari gadget,” kata Menteri Manufaktur Agus Gumiwang Kartasasmita di jumpa pers pada hari Rabu (8/1/2024, merujuk pada perangkat pelacak Apple.
Ia mengatakan, hingga waktu malam ini (Rabu), Kementerian belum miliki alasan untuk menerbitkan Sertifikat Level Komponen Dalam Negeri (SKT) bagi barang Apple, khususnya iPhone 16.
Agus bertemu dengan perwakilan Apple pada hari Selasa, tetapi ia menyatakan kesepakatan itu belum diselesaikan.
“Jika Apple ingin mengedarkan iPhone 16 sesegera mungkin, tindakan ada pada tangan mereka, harap segera tanggapi usulan balasan kami,” katanya.





