"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

Perindo Apresiasi Putuskan MK Hapus Presidential Threshold, Bermakna Besar bagi Demokrasi Indonesia

Perindo Apresiasi Putuskan MK Hapus Presidential Threshold, Bermakna Besar bagi Demokrasi Indonesia

Marosdaily.com – JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ketentuan presidential threshold melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024. Ia meyakini putusan itu sangat besar maknanya bagi iklim demokrasi Tanah Air.

“Ya terkait dengan putusan MK nomor 62, tentunya pada kesempatan ini kami dari Partai Perindo menghormati dan juga juga mengapresiasi melawan putusan tersebut. Saya yakin putusan yang dimaksud adalah satu putusan yang tersebut betul-betul sangat maknanya bagi demokrasi Indonesia itu luar biasa,” kata Ferry ketika ditemui pada Kantor DPP Perindo, Ibukota Pusat, hari terakhir pekan (3/1/2025).

Sebagai pihak yang tersebut turut dimintai keterangan oleh MK pada perkara itu, Ferry berkata, Perindo menyokong MK yang tersebut menghapus ketentuan presidential threshold. Pasalnya, kata dia, putra-putri Indonesia berpeluang besar untuk turut dan juga berkontestasi di dalam pemilihan presiden (pilpres).

“Nah, oleh dikarenakan itu tentunya kami dari Partai Perindo mengapresiasi, menghormati putusan MK yang disebutkan lalu mudah-mudahan ini nanti bisa saja ditindaklanjuti oleh DPR lalu juga oleh KPU di turunan-turunan kebijakan selanjutnya,” ucap Ferry.

Ferry menilai, putusan MK yang tersebut hapus ambang batas presiden mampu memunculkan koalisi alamiah serta strategis. Dengan begitu, ia menilai, partai urusan politik (parpol) lalu koalisi gabungan partai bisa saja mengusung paslon tanpa adanya perkongsian sesaat.

“Sehingga partai kebijakan pemerintah ataupun gabungan partai urusan politik bisa jadi melakukan upaya-upaya itu tanpa adanya pemaksaan dalam di aktivitas proses koalisi yang tersebut ada. Seperti itu. Itu lantaran ada threshold-nya tadi,” ucap Ferry.

“Kalau ini kan enggak. Sehingga tidaklah ada semacam perkongsian sesaat yang mana ada. Tapi adalah bagaimana betul-betul ini murni dari partai kebijakan pemerintah untuk mengusung,” imbuhnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2024 mengenai persyaratan ambang batas calon partisipan Pilpres. Putusan dilaksanakan pada ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo.

Hafsha Kamilatunnisa

Hafsha Kamilatunnisa adalah seorang Jurnalis yang mengangkat kisah masyarakat, kegiatan sosial, dan gerakan komunitas. Ia aktif dalam kegiatan sukarelawan, hobi memotret aksi sosial, dan membaca kisah inspiratif. Motto: “Empati adalah kekuatan terbesar penulis.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *