Marosdaily.com – JAKARTA – Vonis ringan koruptor timah menjadi tantangan bagi pemerintahan Prabowo Subianto. Vonis ringan koruptor timah, Harvey Moeis , menjadi catatan buruk penegakan hukum di area penghujung 2024.
Hukuman yang tersebut tak sebanding dengan nilai kerugian negara Rp300 triliun itu dinilai telah lama menodai semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto pada memberantas korupsi di area Tanah Air. Vonis itu juga bahkan menunjukkan pisau-pisau pengadilan di dalam negeri ini terasa kian tumpul menghadapi para koruptor.
Alih-alih dijatuhi hukuman maksimal, Harvey justru semata-mata divonis 6,5 tahun penjara juga denda ringan, yakni Rp1 miliar plus membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar.
Dalam analisisnya, pengamat hukum kemudian urusan politik Pieter C Zulkifli mengaku meragukan proses penyidikan hingga penerapan pasal-pasal di penanganan tindakan hukum Harvey tersebut.
Dia menilai jaksa ‘kurang garang’ pada menghukum para pelaku mulai dari Harvey, Hendri Lie, lalu Helena Liem dengan beberapa jumlah petinggi lainnya dari PT. Refined Bangka Tin hingga Venus Inti Perkasa. “Penerapan pasal TPPU (tindak pidana pencucian uang) mutlak harus dijalankan lantaran unsur TPPU sudah ada memenuhi persyaratan di tindakan hukum korupsi timah ini,” kata Pieter Zulkifli, Jakarta, Hari Jumat (3/1/2025).
Mantan Ketua Komisi III DPR itu mengungkapkan vonis ringan, baik dari segi hukuman penjara maupun denda menjadi pertanyaan publik. Komunitas bahkan mempertanyakan siapa sebenarnya aktor utama di tempat balik perkara tambang timah ilegal tersebut. “Dan mengapa penerapan hukumnya terasa begitu lunak? Integritas para penegak hukum pun kembali dipertanyakan,” katanya.
Pieter Zulkifli mengungkapkan tidaklah adil apabila tanggung jawab melawan kehancuran serta kerugian negara akibat rasuah timah itu hanya saja dibebankan pada individu Harvey, sementara sejauh ini telah ada 22 terdakwa pada tindakan hukum itu. “Jaksa penuntut dan juga pengadilan tampaknya mengabaikan penerapan hukum yang tersebut benar untuk mendalami akar permasalahan perkara korupsi tata niaga timah, yaitu aktor-aktor besar di dalam balik operasi tambang ilegal,” kata dia.
Pieter Zulkifli juga menyinggung beberapa pelaku perkara korupsi timah yang dimaksud mendapat vonis ringan selain Harvey tapi luput dari sorotan publik. Mereka antara lain Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin yang mendapat hukuman 8 tahun penjara lalu denda Rp1 miliar, vonis itu terpencil dari tuntutan jaksa yang mana menginginkan 14 tahun penjara.











