Marosdaily.com – JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) Area Hukum, HAM, Imigrasi dan juga Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas pencalonan Presiden atau Presidential Threshold. Menurut Yusril, tak kemungkinan besar menyebabkan norma baru untuk membatasi jumlah agregat calon presiden (Capres) pada Pilpres mendatang.
“Kalau membaca pertimbangan hukum kemudian diktum putusan, bukan mungkin saja memproduksi norma baru untuk membatasi jumlah agregat capres,” kata Yusril, Hari Sabtu (4/1/2025).
Menurut dia, sebab hal itu baik dengan segera maupun tidak ada secara langsung akan mengatasi presidential threshold yang tersebut justru telah dibatalkan oleh MK. MK dengan tegas menyatakan setiap parpol partisipan pemilihan umum berhak mencalonkan capres. “Kalau mereka itu mau bergabung mencalonkan seseorang silakan bergabung,” ujarnya.
Yusril menjelaskan, panduan MK justru memberikan arahan agar jikalau parpol-parpol bergabung mencalonkan capres cawapres agar jangan sampai mendominasi. Di sinilah, pembatasan itu perlu diatur sampai maksimum berapa persen dari total parpol kontestan pemilihan raya sanggup bergabung mencalonkan seseorang capres.
Sehingga, ini yang perlu dirumuskan secara hati-hati agar norma UU yang dimaksud nanti dibuat tak bertabrakan dengan putusan MK ini.
“Jangan sampai parpol kontestan pemilihan umum bergabung tanpa batas, misal ada 20 parpol mengambil bagian pemilu, lantas 19 partai gabung ajukan 1 paslon, sisa 1 partai yang hanya saja dapat ajukan 1 calon lagi, akhirnya cuma ada 2 paslon saja. Hal ini yang tersebut harus dipikirkan bagaimana membatasi gabungan partai agar bukan mendominasi seperti dikatakan MK,” katanya.











