"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

Tito Karnavian: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara Sebelum Keppres IKN Diterbitkan

Tito Karnavian: Jakarta Masih Jadi Ibu Kota Sebelum Keppres IKN Terbit

marosdaily.com – JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa Jakarta masih menjadi ibu kota negara selama belum ada Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur tentang Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hal tersebut disampaikan Tito setelah menghadiri rapat kerja (raker) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Senin (18/11/2024). Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang diajukan oleh DPR RI.

Tito menjelaskan bahwa status ibu kota negara akan dipindahkan ke IKN setelah ada Keppres yang mengaturnya. Dalam hal ini, Tito menyatakan perlunya adanya payung hukum yang mengatur tentang nomenklatur jabatan di Jakarta yang masih berstatus sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).

“Nah, saat ini akan ada Pemilihan Gubernur pada tanggal 27 November. Apakah ini Pilgub DKI atau Pilgub DKJ? Kemudian ada DPRD yang mewakili DKI atau DKJ. Sebelum pindah ke IKN, statusnya masih tetap dengan Keppres, gubernurnya masih bernama Gubernur DKI, DPRD-nya masih DPRD DKI, dan yang lainnya juga,” ujar Tito.

Meskipun demikian, Tito menegaskan bahwa Jakarta masih menjadi ibu kota saat ini. Terlebih lagi, Undang-Undang IKN mengatur bahwa pemindahan ibu kota akan dilakukan setelah ada Keppres.

“(Ibu kota) masih berada di Jakarta. Di dalam undang-undang IKN, terdapat satu pasal yang menyatakan bahwa status Ibu Kota dari Jakarta ke IKN akan ditetapkan melalui Keppres. Jadi, saat Keppres atau perpres tersebut ditandatangani, maka akan ditetapkan pergantian dan pemindahan Ibu Kota,” tambahnya.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, juga menjelaskan bahwa status ibu kota negara belum dipindahkan ke IKN karena belum ada Keppres yang mengaturnya. Hal ini juga diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang IKN. “Jadi, selama Keppres belum ditandatangani, maka Ibu Kota RI masih berada di DKI Jakarta,” ujar Supratman.

Supratman juga menambahkan bahwa Keppres terkait IKN akan diterbitkan setelah infrastruktur di IKN sudah siap. “Semuanya tergantung pada Presiden dan kesiapan infrastruktur yang terkait dengan IKN,” jelas Supratman.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan bahwa IKN akan dibangun di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. Pembangunan IKN ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di luar Pulau Jawa. (Redaksi Marosdaily.com/SM)

Hasnah Najmatul

Penulis yang dikenal teliti dalam riset dan penyajian data. Ia menaruh minat pada dunia ekonomi, statistik ringan, dan analisis tren. Di waktu luang, ia menikmati sudoku, membaca artikel panjang, dan mendengarkan musik instrumental. Motto: “Akurasi adalah bentuk tanggung jawab.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *