marosdaily.com – JAKARTA, Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) melakukan audiensi dengan Fraksi Golkar DPR di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (12/11/2024). Kedatangan Forkopi ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi terkait revisi RUU Perkoperasian yang akan segera dibahas di DPR.
Jajaran pengurus Forkopi diterima langsung oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar yang juga Ketua Dewan Koperasi Indonesia Nurdin Halid dan Anggota DPR Fraksi Golkar Firnando Hadityo Ganinduto. Salah satu pengurus Forkopi, Saat Suharto Amjad, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan 12 poin usulan kepada Fraksi Golkar DPR sebagai masukan dalam revisi UU Perkoperasian.
Salah satu poin yang diusulkan adalah perubahan pengertian koperasi. Pengertian koperasi yang diusulkan adalah sebagai berikut: koperasi merupakan sebuah kelompok orang atau badan hukum koperasi yang bersatu secara sukarela dan otonom untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya dalam membangun ekonomi kerakyatan melalui usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan dan gotong royong.
Selain itu, Forkopi juga mengusulkan untuk memperluas pengertian usaha simpan pinjam sesuai dengan amanat dari TAP MPR Nomor 16/1998 yang bertujuan untuk mengembangkan koperasi tanpa membedakan jenis koperasi apapun, serta sesuai dengan amanat UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Forkopi berharap agar koperasi yang dijalankan oleh pelajar dan mahasiswa juga dapat difasilitasi dan melayani calon anggota melalui proses pendidikan sebelum dikukuhkan sebagai anggota tetap,” ujar Saat Suharto Amjad.
Forkopi juga menegaskan bahwa peran dan fungsi koperasi adalah untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional melalui usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan dan gotong royong, bukan demokrasi ekonomi. Menurut mereka, demokrasi ekonomi yang tidak terbatas atau tidak terukur bukanlah asas yang tepat untuk usaha bersama.
“Kami juga berpendapat bahwa asas kekeluargaan dan gotong royong adalah ciri khas masyarakat Indonesia sejak dulu,” tambahnya.
Selain itu, Forkopi juga mengusulkan agar lembaga pengawasan pada usaha simpan pinjam koperasi terdiri dari tiga orang pimpinan yang terdiri dari satu orang unsur pemerintah, satu orang dari Gerakan Koperasi Simpan Pinjam, dan satu orang dari pemangku kepentingan dalam ekosistem koperasi.
“Forkopi juga mengusulkan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan dan Pinjaman Anggota Koperasi yang dibiayai melalui iuran dan APBN,” ungkapnya.
Penulis yang aktif meliput dunia hiburan dan tren media sosial. Ia menghabiskan waktu senggang dengan mendengarkan musik pop, mengedit video ringan, dan menjelajahi akun kreator. Ia percaya bahwa hiburan adalah bagian dari dinamika masyarakat. Motto: “Kreativitas adalah energi kehidupan.”











