marosdaily.com – JAKARTA – Istilah “iPhone Bea Cukai” tengah menjadi perbincangan dan pencarian yang ramai, menyusul iPhone 16 yang tidak diizinkan untuk diperjualbelikan secara bebas di Indonesia. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan istilah tersebut?
iPhone Bea Cukai merujuk pada iPhone yang diimpor secara resmi dan telah melewati proses pemeriksaan serta pembayaran bea masuk dan pajak di Bea Cukai. iPhone jenis ini legal untuk digunakan di Indonesia karena telah memenuhi semua persyaratan impor yang berlaku.
Penggunaan istilah iPhone Bea Cukai semakin populer setelah pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), membatasi impor iPhone 16. Hal ini dilakukan karena Apple belum memenuhi komitmen Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 30% untuk produksi ponsel di Indonesia.
Aturan TKDN sendiri mengharuskan produsen untuk menggunakan komponen lokal dalam proses produksinya jika ingin menjual ponsel secara resmi di Indonesia. Meskipun Apple telah berkomitmen untuk memenuhi aturan tersebut, namun hingga saat ini masih belum terealisasi sepenuhnya, terutama untuk iPhone 16.
Sebagai akibatnya, Kemenperin belum mengeluarkan izin impor untuk iPhone 16. Hal ini berarti ponsel tersebut tidak dapat masuk secara resmi dan dijual di Indonesia.
marosdaily.com – iPhone Bea Cukai vs iPhone 16
Meskipun iPhone 16 dilarang secara resmi, masih ada kemungkinan beberapa unit ponsel tersebut dapat masuk melalui jalur “Bea Cukai” jika dibawa oleh penumpang atau awak pesawat untuk penggunaan pribadi dan bukan untuk diperjualbelikan. Namun, Kemenperin telah mempertimbangkan untuk mematikan IMEI iPhone 16 yang masuk secara ilegal, sehingga ponsel tersebut tidak dapat digunakan di Indonesia.
Oleh karena itu, bagi yang ingin membeli iPhone 16, sebaiknya menahan diri dulu sampai ada kejelasan mengenai nasib ponsel tersebut. Jangan sampai sudah membeli dan kemudian mendapatkan pemblokiran IMEI sehingga tidak dapat digunakan untuk konektivitas data.





