marosdaily.com – BOGOR – Armor Toreador dihadapkan pada dakwaan ganda atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bogor hari ini, Senin (28/10/2024).
Agung Ary Kesuma selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Armor Toreador didakwa atas KDRT berat yang menyebabkan luka fisik dan trauma psikologis pada Cut Intan Nabila.
“Dakwaan pertama adalah Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan subsider Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” ujar Agung di PN Bogor, Senin (28/10/2024).
Agung juga menambahkan bahwa Armor terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp30 juta dengan dakwaan tersebut.
Selain itu, Armor juga didakwa dengan Pasal 315 KUHP terkait Penganiayaan yang dapat mengakibatkan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
“Selanjutnya, subsider Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 5d juncto Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau kedua, Pasal 351 KUHP,” terangnya.
Namun, sidang kasus KDRT ini akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari Armor selaku terdakwa.
“Selanjutnya, sidang ditunda satu minggu, hari Senin, 4 November dengan agenda eksepsi dari penasihat hukum terdakwa,” jelasnya.
Seperti dilaporkan sebelumnya, kasus KDRT yang dilakukan oleh Armor terhadap Cut Intan menjadi viral setelah video penganiayaan tersebut beredar di media sosial. Yang lebih mengenaskan, perbuatan keji ini dilakukan di depan anak mereka.
Polres Bogor kemudian menangkap Armor atas laporan dugaan KDRT dan menetapkannya sebagai tersangka. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal KDRT dan penganiayaan.






