marosdaily.com – Petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berhasil menangkap Gregorius Ronald Tannur (27) yang merupakan terpidana kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) hingga tewas. Penangkapan dilakukan di kediamannya di Surabaya pada hari ini, Minggu (27/10/2024).
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa penangkapan terpidana Gregorius Ronald Tannur dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1466/K/Pid/2024 Tanggal 22 Oktober 2024. Putusan tersebut menyatakan bahwa terpidana bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian, sesuai dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP. Akibatnya, terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun.
“Penangkapan ini dilakukan oleh tim dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Pakuwon City Virginia Regency Kota Surabaya pada pukul 14.40 WIB. Tim berangkat dari kantor pada pukul 14.10 WIB dan tiba di kediaman terpidana pada pukul 14.30 WIB,” jelas Harli Siregar pada Minggu (27/10/2024).
Setelah tim masuk ke rumah terpidana, mereka langsung menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan untuk menjemput terpidana dalam rangka pelaksanaan eksekusi. Terpidana saat itu didampingi oleh Asisten Rumah Tangga (ART).
“Pada pukul 14.45 WIB, terpidana berhasil diamankan dan dibawa oleh Tim Intelijen Kejati Jatim bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya menuju ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” lanjutnya.
Pada pukul 15.40 WIB, terpidana tiba di Kantor Kejati Jatim dengan pengamanan dari Tim Gabungan Intelijen. Harli Siregar juga menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras Tim Intelijen yang selalu memantau keberadaan terpidana setelah Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024. Akhirnya, pada hari ini, Minggu tanggal 27 Oktober 2024 pukul 14.40 WIB, pelarian terpidana berakhir di Surabaya.
“Setelah ditangkap dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terpidana segera dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Medaeng,” tutup Harli Siregar.
Terpidana Gregrorius Ronald Tannur ditangkap setelah berhasil melarikan diri dari penjara. Untuk informasi lebih lanjut mengenai kasus ini, silahkan saksikan video di atas.
Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”





