marosdaily.com – Jakarta, Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Kasus ini juga melibatkan 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo, serta seorang pengacara bernama Lisa Rahman.
Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), barang bukti uang sebesar Rp920 miliar dan emas batangan seberat 51 kg berhasil disita. Diduga, barang bukti tersebut merupakan hasil gratifikasi yang diterima oleh Zarof sejak tahun 2012 hingga 2022.
Abdul Qohar, Dirdik Jampidsus Kejagung, mengungkapkan bahwa selain kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, Zarof juga diduga menerima gratifikasi dari pengurusan perkara lainnya selama menjabat sebagai Kapusdiklat MA. “Selain kasus permufakatan jahat untuk melakukan suap vonis bebas Ronald Tannur, Zarof juga menerima gratifikasi dari pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk uang, baik dalam rupiah maupun mata uang asing,” kata Abdul Qohar di Kantor Kejagung pada Jumat (25/10/2024).
Zarof sebelumnya telah mengakhiri tugasnya dan pensiun dari MA pada tahun 2022. Jabatan terakhirnya adalah sebagai Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, Pelatihan Hukum, dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) di Mahkamah Agung.
Pria yang lahir di Sumenep pada tanggal 16 Januari 1962 ini pernah menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA dan Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA.
Berdasarkan situs LHKPN KPK, Zarof memiliki kekayaan sebesar Rp51,4 miliar. Jumlah tersebut dilaporkan pada tanggal 11 Maret 2022, saat masa jabatannya berakhir. Namun, jumlah kekayaan yang dilaporkan oleh Zarof jauh lebih sedikit dibandingkan dengan uang yang diamankan oleh Jaksa saat menggeledah kediamannya di Jakarta dan penginapannya di Bali.
Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”





