"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

Cara Pria Sidoarjo Menyedot Pertalite dengan Pompa dan Galon di Mobil Berujung Pingsan

Penyalahgunaan BBM Subsidi yang Terbongkar di Mojokerto

Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan oleh seorang pria asal Sidoarjo, SWD (56). Aksi ilegal ini terjadi dengan cara mengisi tangki kendaraan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), lalu mengurasnya menggunakan pompa DC 12V di tempat yang sepi.

SWD memanfaatkan batas maksimal dari barcode MyPertamina untuk mengumpulkan hingga 100 liter Pertalite per hari. Tujuannya adalah untuk memasok bisnis pom mini miliknya di Sidoarjo. Namun, aksinya berakhir tragis ketika uap bensin yang tumpah di dalam kabin membuat tersangka tak sadarkan diri dan akhirnya diamankan oleh petugas.

Modus Tersangka yang Canggih

SWD, yang berasal dari Desa Singogalih, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, memodifikasi mobil Honda City tahun 2011 warna hitam dengan Nopol N 1175 YH. Ia menambahkan pompa elektrik DC 12V dan saklar MCB untuk menguras bensin dari tangki ke dalam galon yang disiapkan di kursi penumpang.

Kasihumas Polres Mojokerto Kota, IPDA Jinarwan menjelaskan bahwa modus tersangka adalah dengan memodifikasi alat pompa bahan bakar elektrik DC 12V yang diletakkan di kursi belakang mobil. Pompa tersebut dilengkapi dua selang, yang berfungsi ke tangki mobil dan wadah penampung, menggunakan galon air mineral kemasan 15 liter.

Alat pompa disambungkan otomatis dengan daya aki tambahan yang ditempatkan di bagasi belakang, dengan saklar MCB sebagai tombol on/off. Setelah mengisi BBM subsidi jenis Pertalite, tersangka mencari tempat sepi untuk memindahkan bensin. Selang dimasukkan ke tangki yang terhubung dengan pompa dan ditampung di galon kemasan 15 liter.

Aksi yang Berlangsung Sejak Tahun 2025

KBO Satreskrim Polres Mojokerto Kota, IPTU Cahyono menambahkan bahwa tersangka menggunakan satu unit mobil untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi yang sudah dilakukan sejak tahun 2025 lalu. Tersangka dapat mengumpulkan 100 liter Pertalite sesuai batas maksimal dari barcode My Pertamina.

Polisi akan memanggil pihak SPBU Bhayangkara untuk dimintai keterangan melengkapi berkas penyidikan. “Masih kita kembangkan, untuk keterangan dari pihak SPBU belum nanti diperiksa,” bebernya.

BBM Disalahgunakan untuk Dijual Kembali

Iptu Cahyono menambahkan bahwa BBM tersebut ternyata disalahgunakan dengan dijual kembali di tempat usaha pom mini milik tersangka dan sebagian diecer ke sejumlah toko di wilayah Sidoarjo. Tersangka mendapat keuntungan sekitar Rp 1.000 dari menjual Pertalite seharga Rp 11 ribu.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp 60 miliar.

Tindakan yang Dilakukan Petugas

Tersangka menyalahgunakan BBM subsidi, tentang pengangkutan bahan bakar minyak, gas atau LPG yang disubsidi oleh pemerintah sebagaimana dalam pasal tersebut. Tindakan yang dilakukan oleh SWD sangat merugikan negara dan masyarakat luas.


Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *